SOPPENG, Reportase, INC – Rokok Ilegal Merek. Mantap Produksi Cabenge kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan.
Peredaran rokok mild dengan merek Mantap di wilayah Sulawesi Tengah tepatnya di Morowali, rokok Merek Mantap produksi Sulawesi Selatan tengah menjadi sorotan karena diduga melanggar aturan cukai. Rokok-rokok ini diduga tidak dilengkapi dengan pita cukai dan tidak sesuai peruntukannya,
Sehingga dapat dikenakan sanksi pidana penjara sesuai Undang-undang Peredaran rokok ilegal dijerat dengan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelanggaran ini bisa berupa menjual rokok tanpa pita cukai dikenakan sanksi pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dugaan adanya gudang ilegal terbesar di Kabupaten Soppeng, tepatnya Cabenge , yang beroperasi tanpa hambatan dan diduga memiliki bekingan dari aparat setempat,
Semakin memperkeruh suasana. Pemilik gudang yang berinisial H,Mattawape tidak merespon konfirmasi melalui WhatsApp hingga berita ini ditayangkan.27/6/2026
Sukses beraktivitas dugaan kuat adanya bekingan dari aparat penegak hukum sehingga cukai turut bungkam
Salah satu tokoh Masyarakat Zainal meminta polres Soppeng untuk segera melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pemilik gudang rokok ilegal tersebut. “Rokok tanpa cukai sangat merugikan daerah dan sangat membahayakan kesehatan masyarakat,”Tegasnya .27/6/2026
Pelanggaran terhadap peraturan cukai ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan jika menemukan produk rokok yang mencurigakan. Dengan langkah bersama, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan, menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.(Rosna/Asbat)
















