LAMONGAN, Reportase INC – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi sorotan.
Muncul dugaan adanya “penyusup” yang dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan hak.
Pemerhati hukum pertanahan, Hadi Mulyono, menilai persoalan tersebut serius apabila benar terdapat pemohon yang belum memenuhi unsur penguasaan tanah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pendaftaran tanah, namun tetap diproses hingga memperoleh sertifikat atas namanya.
“Pemohon yang tidak memenuhi unsur-unsur formil Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 24 ayat (2), tidak semestinya mendapatkan pengakuan hak,” ujar Hadi Mulyono.
Menurutnya, salah satu persoalan yang patut dicermati adalah ketika seseorang mengajukan permohonan atas tanah yang baru dikuasainya dalam waktu kurang dari 20 tahun,
tetapi dalam prosesnya dibuat surat pernyataan penguasaan tanah secara turun-temurun atau selama jangka waktu tertentu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Hadi sampaikan semakin serius apabila surat pernyataan tersebut dibuat dengan materai dan kemudian diperkuat oleh aparat desa serta saksi.
“Kalau faktanya pemohon baru membeli atau belum menguasai tanah selama 20 tahun, tetapi kemudian dibuat pernyataan seolah-olah telah menguasai tanah sesuai ketentuan, maka kebenaran materiil surat tersebut harus diuji.
Jangan sampai ada pernyataan yang tidak sesuai fakta tetapi kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat,” tegasnya.
Hadi menjelaskan, apabila tanah memang dikuasai secara nyata oleh pihak sebelumnya dalam jangka waktu yang memenuhi ketentuan, maka riwayat penguasaan tanah tersebut semestinya ditelusuri secara menyeluruh sebelum hak atas tanah diberikan kepada pemohon.
“Kalau pemohon baru membeli tanah tersebut dan penguasaannya belum memenuhi ketentuan, semestinya riwayat penguasaan oleh pihak sebelumnya diperiksa.
Jangan sampai proses administrasi justru mengabaikan fakta penguasaan tanah yang sebenarnya,” jelasnya.
Ia menilai, persoalan PTSL tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan berkas administratif.
Pemeriksaan terhadap riwayat tanah, penguasaan fisik, asal-usul tanah, transaksi jual beli, saksi, serta kebenaran surat pernyataan juga menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya sertifikat yang bermasalah di kemudian hari.
Kongkalikong Harus Dibuktikan
Lebih jauh, Hadi menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan penguatan terhadap surat pernyataan.
Ia menyebut, apabila benar terdapat pernyataan yang tidak sesuai fakta dan kemudian dikuatkan oleh pihak lain, persoalan tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan.
“Kalau memang terbukti ada pernyataan palsu yang sengaja dibuat untuk memenuhi persyaratan, tentu konsekuensi hukumnya harus dilihat berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.
Jangan sampai program PTSL dimanfaatkan untuk melegalkan penguasaan tanah yang sejak awal bermasalah,” katanya.
Karena itu, ia mendorong pihak pertanahan maupun pemerintah desa lebih cermat memeriksa setiap permohonan PTSL agar program yang seharusnya memberikan kepastian hukum tidak justru melahirkan sengketa baru.
“Pemohon bisa menghadapi konsekuensi pidana maupun perdata apabila unsur pelanggarannya benar-benar terbukti.
Termasuk apabila ditemukan persoalan terkait kewajiban pajak atau penggunaan keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan hak,” pungkas Hadi.
(Had/Redaksi)
















