• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Agustus 24, 2026
in Investigasi
0
*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LAMONGAN, Reportase INC – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi sorotan.

Muncul dugaan adanya “penyusup” yang dinilai tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengakuan hak.

Pemerhati hukum pertanahan, Hadi Mulyono, menilai persoalan tersebut serius apabila benar terdapat pemohon yang belum memenuhi unsur penguasaan tanah sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pendaftaran tanah, namun tetap diproses hingga memperoleh sertifikat atas namanya.

“Pemohon yang tidak memenuhi unsur-unsur formil Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, khususnya Pasal 24 ayat (2), tidak semestinya mendapatkan pengakuan hak,” ujar Hadi Mulyono.

Menurutnya, salah satu persoalan yang patut dicermati adalah ketika seseorang mengajukan permohonan atas tanah yang baru dikuasainya dalam waktu kurang dari 20 tahun,

tetapi dalam prosesnya dibuat surat pernyataan penguasaan tanah secara turun-temurun atau selama jangka waktu tertentu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Hadi sampaikan semakin serius apabila surat pernyataan tersebut dibuat dengan materai dan kemudian diperkuat oleh aparat desa serta saksi.

“Kalau faktanya pemohon baru membeli atau belum menguasai tanah selama 20 tahun, tetapi kemudian dibuat pernyataan seolah-olah telah menguasai tanah sesuai ketentuan, maka kebenaran materiil surat tersebut harus diuji.

Jangan sampai ada pernyataan yang tidak sesuai fakta tetapi kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat,” tegasnya.

Hadi menjelaskan, apabila tanah memang dikuasai secara nyata oleh pihak sebelumnya dalam jangka waktu yang memenuhi ketentuan, maka riwayat penguasaan tanah tersebut semestinya ditelusuri secara menyeluruh sebelum hak atas tanah diberikan kepada pemohon.

“Kalau pemohon baru membeli tanah tersebut dan penguasaannya belum memenuhi ketentuan, semestinya riwayat penguasaan oleh pihak sebelumnya diperiksa.

Jangan sampai proses administrasi justru mengabaikan fakta penguasaan tanah yang sebenarnya,” jelasnya.

Ia menilai, persoalan PTSL tidak cukup hanya dilihat dari kelengkapan berkas administratif.

Pemeriksaan terhadap riwayat tanah, penguasaan fisik, asal-usul tanah, transaksi jual beli, saksi, serta kebenaran surat pernyataan juga menjadi bagian penting untuk mencegah munculnya sertifikat yang bermasalah di kemudian hari.

Kongkalikong Harus Dibuktikan
Lebih jauh, Hadi menyoroti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memberikan penguatan terhadap surat pernyataan.

Ia menyebut, apabila benar terdapat pernyataan yang tidak sesuai fakta dan kemudian dikuatkan oleh pihak lain, persoalan tersebut tidak lagi sekadar persoalan administrasi pertanahan.

“Kalau memang terbukti ada pernyataan palsu yang sengaja dibuat untuk memenuhi persyaratan, tentu konsekuensi hukumnya harus dilihat berdasarkan bukti dan proses pemeriksaan aparat penegak hukum.

Jangan sampai program PTSL dimanfaatkan untuk melegalkan penguasaan tanah yang sejak awal bermasalah,” katanya.

Karena itu, ia mendorong pihak pertanahan maupun pemerintah desa lebih cermat memeriksa setiap permohonan PTSL agar program yang seharusnya memberikan kepastian hukum tidak justru melahirkan sengketa baru.

“Pemohon bisa menghadapi konsekuensi pidana maupun perdata apabila unsur pelanggarannya benar-benar terbukti.

Termasuk apabila ditemukan persoalan terkait kewajiban pajak atau penggunaan keterangan yang tidak benar dalam proses penerbitan hak,” pungkas Hadi.
(Had/Redaksi)

Previous Post

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Agustus 24, 2026
Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Agustus 24, 2026
Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Agustus 24, 2026
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Agustus 24, 2026

Recent News

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Agustus 24, 2026
Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Agustus 24, 2026
Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Agustus 24, 2026
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Agustus 24, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Agustus 24, 2026
Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Agustus 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News