• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Agustus 24, 2026
in Investigasi
0
Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

MADIUN, Reportase INC – Menanggapi masifnya provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong di media sosial yang berupaya mendelegitimasi organisasi serta menggagalkan agenda resmi Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026, Tim Advokasi / Kuasa Hukum PSHT telah mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan laporan pidana resmi ke Kepolisian Resor Madiun Kota.

Nomor Bukti Laporan: TBP/458/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA.
Tanggal Laporan: Senin, 24 Agustus 2026.
Tempat Melapor: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun Kota.
Pihak Terlapor: Sdr. Mayor Inf. (Purn.) Catur Margo Suwahyo (Ketua Pamter faksi penolak), Sdr. Fajar, beserta pihak-pihak lain yang turut serta menyebarluaskan konten.
Pasal yang Disangkakan: Dugaan Pelanggaran Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE, tindak pidana penghasutan, dan penyebaran berita bohong yang memicu keonaran di ruang publik (KUHP).

𝗗𝘂𝗱𝘂𝗸 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗮𝗿𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗦𝘂𝗯𝘀𝘁𝗮𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻

– Penyebaran Hoaks & Provokasi Digital: Terlapor diduga memproduksi dan mendistribusikan konten video melalui platform TikTok dan YouTube yang memutarbalikkan fakta hukum sah organisasi.
– Upaya Sabotase Konstitusi: Konten tersebut memuat narasi ajakan untuk menolak, mengganggu, dan menggagalkan penyelenggaraan Parapatan Luhur PSHT 2026 yang sah serta berupaya memicu gesekan horizontal antarwarga.
– Pengingkaran Putusan Pengadilan: Terlapor sengaja mengabaikan fakta yuridis bahwa kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, M.Sc. telah teruji secara sah melalui Putusan Mahkamah Agung RI No. 1712 K/Pdt/2020, Putusan PTUN Jakarta inkracht, serta SK Menkumham RI No. AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025.

𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗯𝘂𝗸𝗮 & 𝗦𝗶𝗸𝗮𝗽 𝗢𝗿𝗴𝗮𝗻𝗶𝘀𝗮𝘀𝗶 (𝗗𝗲𝘁𝗲𝗿𝗿𝗲𝗻𝘁 𝗪𝗮𝗿𝗻𝗶𝗻𝗴)

– Kebebasan Bersuara Bukan Izin Melakukan Kejahatan: Ruang digital bukan area bebas hukum. Siapa pun yang membuat, membagikan ulang (share), maupun mendanai narasi hasutan dan fitnah yang merugikan nama baik PSHT akan berhadapan langsung dengan proses hukum pidana dan digital forensik kepolisian.

– Jangan Korbankan Diri demi Kepentingan Elite: Seluruh anggota dan simpatisan di akar rumput diimbau untuk tidak lagi menjadi alat provokasi para oknum elite yang kini mulai terjerat proses pidana perorangan.

– Fokus Menuju Parapatan Luhur 2026: Kedaulatan perkumpulan tetap berjalan tegak di atas hukum negara. Seluruh cabang resmi dan warga se-dunia diimbau tetap tenang, menjaga kondusivitas, dan merapatkan barisan menyukseskan musyawarah akbar Parluh 2026 demi kejayaan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Tim Advokasi & Biro Humas PSHT
(Redaksi)

Previous Post

Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Next Post

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Agustus 24, 2026
Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Agustus 24, 2026
Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Agustus 24, 2026
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Agustus 24, 2026

Recent News

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Agustus 24, 2026
Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Agustus 24, 2026
Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Dugaan Ulat di Menu MBG, SPPG Lopang 2 Lamongan Buka Suara

Agustus 24, 2026
Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Patroli Sambang Nelayan, Satpolairud Polres Langkat Sampaikan Imbauan Waspada Cuaca Ekstrem

Agustus 24, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

*PTSL Dimanfaatkan Untuk Melegalkan Penguasaan Tanah Yang Sejak Awal Bermasalah.*

Agustus 24, 2026
Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Tim Advokasi PSHT Resmi Laporkan Ketua PAMTER Ke Polres Madiun Kota Atas Dugaan Hoaks dan Penghasutan

Agustus 24, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News