LAMONGAN, Reportase INC – Banyaknya keluhan warga masyarakat pengguna jalan Raya Babat – Jombang yang terganggu atas banyaknya lubang dan jeglongan yang sering menelan korban kecelakaan di waktu musim penghujan akibat jeglongan dan lubang tergenangnya air, jalan yang paling parah yang berada antara Desa Girik dan Desa Munungrejo Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan,Minggu (05/03/2023)
Diperparah lagi Kendaraan yang melintas yang bermuatan puluhan ton dan kendaraan yang melintas merayap pelan akibat menghindari jeglongan yang berlubang dan mengakibatkanan kemacetan 1 kilo meter,lambanya penanganan kerusakan jalan raya Babat – Jombang yang menjadi kewenangan PU dan pemerintah Propinsi Jawa Timur terkesan Tutup mata.
Inipun jusru akan mempengaruhi imet dari masyarakat terkait program pemerintah Kabupaten Lamongan yang getol – getonya menyelesaikan Program Jalan mulus Lamongan (JAMULA)
Berdasarkan UU no 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan sebagaimana UU no 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ayat(1) penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakhibatkan kecelakaan lalu lintas,ayat (2) Penyelenggara jalan wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk menjaga terjadinya kecelakaan,dari UU ini cukup jelas,ada apa dengan PU,?
Saat awak media tanpa sengaja menjumpai pengguna jalan yang mengendarai sepeda motor kecelakaan akibat melintasi jalan raya yang ada jeglongan dan tertutup genangan air mengatakan,” Bahwa tidak tau kalau yang mau di lewati itu lubang yang cukup dalam,padahal kami melaju tidak terlalu cepat tapi ban depan masuk lubang sepeda motor terpelanting sehingga jatuh dengan cidra yang cukup parah dan kerusakan sepeda motor,” tuturnya
( San / Red )