LAOMONGAN, Reportase INC – Dua tersangka Sekurity dan orang luar/ umum melakukan pencurian di gudang PT Tri Ratna Diesel tak tahu diuntung. Keduanya nekat mencuri puluhan spare part kapal di tempatnya bekerja selama ini.
Kedua tersangka, Edy Priyanyo (44) warga Desa Tunggul Paciran Lamongan dan Laminto (57) asal Desa Balongrejo Sugihwaras Kabupaten Bojonegoro, ditangkap anggota Polsek Paciran, Sabtu (29/4/2023).
Tersangka ini telah di laporkarkan ke pihak polsek paciran yang pada sekitar bulan April, tepatnya pada Senin (10/4/2023) diketahui telah mencuri barang milik perusahaan tersebut
Dan adanya barang-barang perusahaan dalam gudang yang hilang itu diketahui oleh saksi, Dimas Bagus Prayogi (29), itu pun sebagai karyawan PT Tri Ratna Diesel.
Kecurigaan pada saat sebagai saksi itu kemudian dikembangkan dengan melakukan pengecekan dalam gudang dan ia mendapati banyak keganjilan di dalam gudang tersebut.
Saksi kemudian melaporkan pada pihak menejemen gudang, yakni korban Budi Santoso (59). Kemudian dilakukan pengecekan dan didapati ada sebanyak 47 barang terdiri dari 4 jenis sparepart kapal di dalam gudang hilang.
Dan bayak itupun menyebabkan kerugian sebesar Rp. 88.176.000 dengan rincian dengan hal lain nya yang berupa barang ball Valve cast Iron berukuran 4 inch sebanyak 4 biji, flange stainless steel berukuran 6 inch sebanyak 16 biji, flange stainless steel berukuran 8 inch sebanyak 18 biji, elbow stainlees steel ukuran 6 inch sebanyak 7 biji dan reducer stainlees steel 250 to 200 sebanyak 2 biji.
Akhirnya kasus pencurian tersebut untuk mendatang i Mapolsek Paciran. Untum melaporkan ke Kapolsek IPTU ACHMAD PURNOMO S.H Berbekal keterangan para saksi, Dimas Bagus Prayogi, Ahmad Rozi (32) dan korban Budi Santoso,dan itu pun anggota Polsek melalukan penyelidikan.
“IPTU ACHMAD PURNOMO S.H” (KAPOLSEK) menerjunkan Personil anggotanya BRIPKA FERRY AGUS S, S.H. (kanit reskrim polsek paciran) bergerak memintai keterangan security perusahaan. Memakan waktu belasan hari, Dan itu pun pihak polsek mulai mendapatkan petunjuk hingga mengarah ke nama tersangka yang di sangkabener nya adalah security perusahaan itu sendiri.
Bukti-bukti yang didapat penyidik dan keterangan para saksi dikonfrontir dengan korban tersangka, membuat tersangka semakin terdesak tidak bisa mengelak untuk di mintak i keterangan.
Hingga akhirnya itu , kedua tersangka sekurity mengakuinya bahwa merekalah yang melakukan pencurian barang-barang tersebut milik perusahaan PT TRI RATNA DEASEL.
Dan satu tersangka sebagai securty tersebut sangat mudah mengenali tak tik /medan pabrik, termasuk barang-barang yang utuk di jadikan incarannya. Bahkan tersangka dengan mudah masuk tanpa harus merusak kunci atau gembok.
Kata anggota polsek paciran mengamankan 1 buah gembok pintu yang tidak rusak dan 1 unit motor Honda Supra nopol S 2144 BR, ” ungkap Kapolsek paciran IPTU ACHMAD PURNOMO, Minggu (30/4/2023).
Tersangka pun di tangkap pada malam hari itu saat piket yang di lakukan. Dan pada Sabtu (29/4/2023) bersamaan ada kemeriahan acara Festival Kupatan Tanjung Kodok, kedua tersangka itu ditangkap tempat berbeda-beda.
Untuk semua itu sebagai barang bukti tersebut diamankan anggota polsek paciran dari pelaku Edy Prayitno.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (4) KUHPidana. Dan kini mendekam di tahanan polsek paciran setelah menjalani pemeriksaan secara berantai” pungkas ferry.
*TP/HUMAS*
(Irfa’ Yazid)