PROBOLINGGO, Reportase INC – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membongkar praktik penipuan dalam transaksi jual beli sapi di Pasar Sapi Wonoasih, Kota Probolinggo. Dua orang tersangka berinisial M.D. (28) dan A.Z.A. (38) kini telah diamankan pihak kepolisian.
Peristiwa bermula pada Selasa (6/1/2026), saat korban berinisial P.A.S. (26) berniat membeli sapi di pasar yang terletak di Jalan Kyai Firai tersebut. Korban tertarik pada seekor sapi jenis pegon jantan yang ditawarkan seharga Rp 14,7 juta.
Setelah kesepakatan harga tercapai, korban menyerahkan uang pembayaran di luar area pasar. Namun, saat sapi sudah dinaikkan ke atas truk, muncul orang lain yang mengaku sebagai pemilik asli sapi tersebut dan mengklaim hewan miliknya belum dibayar.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, menjelaskan bahwa komplotan ini bekerja secara terorganisir dengan skema yang licin.
“Modusnya adalah menawarkan sapi milik orang lain dengan harga di bawah pasar. Setelah korban membayar ke pelaku pertama, muncul pelaku lain yang mengaku pemilik asli dan menagih pembayaran lagi. Jika tidak dibayar ulang, sapi langsung dibawa pergi,” ungkap Zainullah pada Rabu (11/3/2026).
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial seperti Rekaman CCTV di area lokasi kejadian dan Sejumlah barang milik tersangka yang digunakan saat beraksi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara berkelompok. Saat ini, Satreskrim masih memburu tiga orang pelaku lainnya yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 462 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan Ancaman Pidana maksimal 4 tahun penjara dan Denda Kategori V (Maksimal Rp 500.000.000).
(Alex)













