TUBAN, Reportase INC – Maraknya pemberitaan sebelumnya terkait adanya pembangunan tower yang di duga belom memiliki izin resmi ternyata tidak membuat gentar bagi pengembang pembangunan tower telekomunikasi PT Sumber Solusindo Hitech, yang berlokasi di Desa Ngandong Kecamatan Grabakan.
Berdasarkan aduan masyarakat yang ada di Desa Ngandong kepada awak media Reportase INC terkait pembangunan tower tersebut, maka awak media Reportase INC melakukan penelusuran 21/4/2026 ke lokasi dan ternyata benar adanya bahwa pembangunan tower yang sebelumnya sudah pernah di lakukan penyegelan oleh pihak Satpol-PP Kabupaten Tuban masih terus berjalan pembangunannya.
Salah satu warga inisial RP yang pada saat itu berada di sekitar lokasi pembangunan tower mengatakan kepada awak media bahwa pembangunan tower tersebut beberapa hari ini di kerjakan lagi mas dan kalao tidak salah pengerjaan tersebut memasang alat entah apa itu nama alatnya mas, pungkasnya.
“Cuman yang saya herankan sudah di pasang tulisan kalao di segel tapi kok masih saja di kerjakan pembangunannya ya mas, apa tulisan segel itu hanya di buat agar terkesan kalao sudah ada penindakan ya mas”, imbuhnya.
Terpisah PLT Satpol-PP Sutaji saat di konfirmasi awak media Reportase INC 21/4/2026 hanya mengucapkan terimakasih mas atas infonya.
Masyarakat berharap kepada Dinas Terkait Dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar ada penindakan cepat dan tidak hanya penyegelan saja, harus ada tindakan yang lebih keras agar para pelanggar aturan ada efek jera.
Syarat proses pendirian Tower provider di antaranya seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagaimana amanat PP No. 16 Tahun 2021 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 Tahun 2002 Tentang bangunan gedung, Begitupula rekomendasi tata ruang, kontruksi bangunan ataupun model bangunan.
Selain itu pembangunan tower harus mengacu pada zonasi, Begitupula jarak maupun titik koordinat dari masing-masing provider juga harus jelas sebagai mana ketentuan yang berlaku.
Keberadaan tower ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan bagi warga dan pemangku kepentingan terkait, Apakah pembangunan ini telah sesuai dengan prosedur yang berlaku, atau justru melanggar aturan perizinan, Kasus ini masih memerlukan tindak lanjut dari pihak berwenang. (Sanusi)
















