• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Proyek 70 Milyar AMP PT Bumi Karsa Di Lapri dan Amali Bone Diduga Menggunakan Solar Subsidi,

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Mei 15, 2026
in Investigasi
0
Proyek 70 Milyar AMP PT Bumi Karsa Di Lapri dan Amali Bone Diduga Menggunakan Solar Subsidi,
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BONE, Reportase INC – Proyek konstruksi jalan yang di kerjakan oleh PT Bumi Karsa di dua Kecamatan yakni Kecamatan lappariaja dan Kecamatan Amali Kabupaten Bone Sulawesi Selatan dengan Anggaran 70 Milyar dari dana APBN tahun 2026.

Sangat di sayangkan Bahan Bakar Minyak jenis solar pada instalasi Asphalt Mixing Plant (AMP) diduga kuat menggunakan solar subsidi yang disuplai oleh mobil tangki Industri berlogo PT Opus Petroindo Kapasitas 5 ribu KL

Sopir mobil tangki Industri PT Opus Petroindo bernama Anca tidak bisa memperlihatkan faktur dari Depok Pertamina yang di tunjukan hanya Delivery order (DO)

Anca yang bersama wartawan media ini menelpon salah seorang dari PT Bumi Karsa dari sambungan telepon seluler tersebut terdengar permintaan untuk menghapus gambar mobil tangki Industri yang telah di jadikan dokumentasi wartawan media ini.14/5/2026

,”Tolong di hapus gambar itu” pintanya dari balik telpon selular sopir
mobil tangki Industri tersebut .

Bahan bakar utama untuk mesin pengering (dryer) agregat dan mesin genset (pembangkit listrik) yang menggerakkan seluruh sistem operasional pabrik pencampur aspal.Seharusnya menggunakan bahan bakar minyak industri bukan solar subsidi yang di datangkan secara ilegal
Jika proyek pengaspalan menggunakan bahan bakar (seperti solar) yang tidak diperuntukkan bagi proyek komersial/pemerintah, pelaku dijerat dengan undang-undang migas
Undang-Undang: Pasal 55 atau Pasal 53 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Hukuman: Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah). Sanksi lain perusahaan tersebut dapat di black list secara Nasional dan tidak bisa mengikuti tender proyek pemerintah dalam waktu tertentu
Sampai berita ini di tayangkan belum ada komonikasi lanjut dengan pihak PT Bumi Karsa mengenai BBM yang diduga ilegal,walaupun upaya mengunjungi kantor PT Bumi Karsa guna konfirmasi kontraktor bernama Agus berada di luar daerah . sampai berita ini di tayangkan belum ada komunikasi 15/5/2026.
(Rosna)

Previous Post

SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Proyek 70 Milyar AMP PT Bumi Karsa Di Lapri dan Amali Bone Diduga Menggunakan Solar Subsidi,

Proyek 70 Milyar AMP PT Bumi Karsa Di Lapri dan Amali Bone Diduga Menggunakan Solar Subsidi,

Mei 15, 2026
SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

Mei 15, 2026
SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

Mei 15, 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,06 Gram

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,06 Gram

Mei 14, 2026

Recent News

Proyek 70 Milyar AMP PT Bumi Karsa Di Lapri dan Amali Bone Diduga Menggunakan Solar Subsidi,

Proyek 70 Milyar AMP PT Bumi Karsa Di Lapri dan Amali Bone Diduga Menggunakan Solar Subsidi,

Mei 15, 2026
SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

Mei 15, 2026
SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

Mei 15, 2026
Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,06 Gram

Polsek Salapian Bongkar Peredaran Sabu di Pancur Ido, Pengedar Ditangkap Bersama Barang Bukti 2,06 Gram

Mei 14, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Proyek 70 Milyar AMP PT Bumi Karsa Di Lapri dan Amali Bone Diduga Menggunakan Solar Subsidi,

Proyek 70 Milyar AMP PT Bumi Karsa Di Lapri dan Amali Bone Diduga Menggunakan Solar Subsidi,

Mei 15, 2026
SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

SBSI 1992 Kolaka Desak Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Pada Momen Hari Buruh 1 Mei

Mei 15, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News