LAMONGAN, Reportase INC – Setelah sekian lama, penyidikan kasus korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jatim, akhirnya memasuki babak baru.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Tahun Anggaran 2017–2019.
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 35,7 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengumumkan penetapan terhadap para tersangka tersebut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (02/06/2026) malam.
Ada pun keempat tersangka, masing-masing Mokh Sukiman selaku PPK atau Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan; Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; dan Herman Dwi Haryanto selaku mantan General Manager Divisi Regional III di PT PT Brantas Abipraya (Persero) periode 2015-2019. Ketiganya langsung ditahan.
Sementara, satu tersangka lain, yakni Muhammad Yanuar Marzuki, selaku mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan sekaligus Direktur CV Absolute, belum ditahan lantaran tidak hadir saat pemeriksaan.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka,” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, ketiga tersangka yang ditahan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 2-21 Juni 2026, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
Sebelumnya seperti ditulis TerasJatim.com, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan yang telah dimulai KPK sejak September 2023. Dalam perjalanannya, KPK melakukan serangkaian penggeledahan, pemeriksaan sejumlah saksi, serta penelusuran aliran dana proyek pembangunan gedung perkantoran Pemkab Lamongan tersebut.
Selanjutnya, pada Januari 2026, KPK menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai salah satu dasar penguatan pembuktian perkara.
(TJ/Had/Red)

















