LAMONGAN, Reportase INC – Pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Pemerintah Kabupaten Lamongan berakhir memanas di Ruang Rapat Dewi Andongsari, Kamis (25/6/2026). Apa yang seharusnya menjadi ruang penyerapan aspirasi warga, justru menampakkan jurang lebar antara janji keterbukaan pemerintah dan kecurigaan mendalam dari masyarakat. Di balik angka sembilan yang melekat pada rancangan aturan itu, muncul tudingan keras: apakah ini semata kebijakan pembangunan, atau “pesanan” pihak tertentu yang ingin menguasai sumber daya daerah?
Rapat yang dipimpin Kabag Hukum M. Ro’is, S.H., M.Hum., ini dihadiri para kepala dinas, jajaran pimpinan BUMD, serta pakar hukum dari UNISDA Lamongan dan Universitas Brawijaya. Namun kehadiran elemen masyarakat justru membuka fakta yang selama ini mungkin tersembunyi di balik berkas-berkas peraturan itu.
Direktur Utama Bank Daerah Lamongan (BDL), Nur Rahma, SE, tampak berusaha meyakinkan semua pihak. Ia mengklaim kinerja lembaganya gemilang—setoran Pendapatan Asli Daerah tahun 2025 tercapai 100 persen dan siap disetorkan, serta berjanji penanganan kredit macet terus dilakukan. Terkait permintaan pertemuan yang tak kunjung terwujud, ia hanya beralasan kesibukan dan berjanji bertemu awal Juli nanti.
Namun janji itu terasa hampa. Sebab, warga yang diwakili Jaringan Aspirasi Masyarakat Lamongan (JAMAL) mengungkapkan kenyataan pahit: sudah lima kali berusaha bertemu, surat tak terbalas, hingga nomor telepon pemimpin BDL justru diblokir. Jika urusan sederhana menjawab pertanyaan saja dihindari, bagaimana mungkin masyarakat percaya pengelolaan uang miliaran rupiah berjalan bersih?
Pihak BDL dan PDAM pun berusaha menenangkan kekhawatiran soal aset tanah daerah, dengan merujuk peraturan yang melarang pemindahan hak. Demikian pula tim pakar menyatakan perubahan aturan sah secara hukum. Namun, jaminan di atas kertas sulit menghapus keraguan, saat pintu komunikasi saja tertutup rapat.
Kecurigaan itu makin terkuar saat Koordinator JAMAL, Khoirul Huda, menyampaikan analisisnya yang tajam. Ia menuding adanya dugaan kuat bahwa sembilan rancangan peraturan ini bukan semata kepentingan umum, melainkan agenda pesanan pihak tertentu.
“Kami menuntut transparansi mutlak di seluruh lini pembahasan sembilan Raperda ini. Tidak ada ruang sedikit pun untuk kegelapan informasi,” serunya.
Naili Fauziah Zahid dari Kajian Analisis Sosial (KALIS) pun menegaskan sikap serupa. Ia menolak pengesahan Raperda terkait BDL dan PDAM jika masih menyisakan celah yang merugikan rakyat atau melemahkan pengawasan publik. Langkah advokasi akan terus ditempuh hingga ke jalan terakhir demi menjaga hak milik warga.
Hingga rapat ditutup, belum ada titik temu. Pemerintah berjanji tetap berkomunikasi, namun masyarakat kini berdiri di garis depan pengawasan. Satu pertanyaan besar mengemuka, Apakah sembilan aturan ini akan menjadi payung perlindungan rakyat ???.
(Had/Red)

















