BOJONEGORO, Reportase INC – Sebuah kejanggalan mencuat di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor lambung 54621.19, yang terletak di Jalan Bojonegoro – Ngawi, Dusun Alas Mlati, Desa Sudu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Awak media memantau langsung adanya mobil tangki milik perusahaan pengangkut resmi yang sedang melakukan pengisian BBM bersubsidi di lokasi tersebut pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 15.23 WIB.
Kendaraan yang terpantau adalah mobil tangki milik PT Pandu Krisna Sejahtera, yang tercatat sebagai mitra pengangkut resmi dan anggota jaringan PT Tri Wahana Universal. Sesuai ketentuan peraturan penyaluran BBM bersubsidi, kendaraan jenis ini berfungsi sebagai sarana penyalur bahan bakar dari depot ke titik penyaluran, dan tidak termasuk golongan pengguna yang berhak mendapatkan jatah BBM bersubsidi.
Kendaraan operasional perusahaan pengangkut BBM wajib menggunakan bahan bakar jenis non-subsidi. Jika terbukti benar melakukan pengisian BBM bersubsidi, hal ini merupakan pelanggaran yang berpotensi merugikan alokasi bahan bakar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Hingga berita ini dinaikan, awak media telah berupaya menghubungi pihak manajemen PT Pandu Krisna Sejahtera maupun PT Tri Wahana Universal untuk meminta penjelasan resmi terkait insiden tersebut. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum dapat dihubungi atau memberikan tanggapan apa pun.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kami juga akan terus menelusuri perkembangan terkait langkah pihak berwenang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.(San)
















