• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

Berlindung Dibalik Oknum Jaksa Agung/ Peradi,Polres Bone Tak Ada Nyali Menutup Tambang Ilegal Milik Barak Di Patimpeng Bone

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Juli 18, 2026
in Investigasi
0
Berlindung Dibalik Oknum Jaksa Agung/ Peradi,Polres Bone Tak Ada Nyali Menutup Tambang Ilegal Milik Barak Di Patimpeng Bone
0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

BONE, Reportase INC – Penambang Ilegal kembali di soroti oleh Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone dimana kegiatan tambang galian C batu gunung dan tanah urug di Desa Patimpen Kecamatan Patimpen Kabupaten Bone selain tidak memiliki izin . Tambang tersebut melayani proyek APBN yang jelas sangat melanggar aturan

Yang lebih parah lagi Polres Bone tidak menindak tegas, diduga Barak menyebarkan hingga ke jajaran polres Bone.Foto mereka bertiga dimana dalam foto tersebut berdiri tiga orang di antaranya seorang oknum hakim Agung (Mahkamah Agung) dan yang berdiri di tengah H.Muriyadi ketua peradi yang di Makassar itu saya di samping X,”itu lah yang di kirim Barak ke redaksi melalui wartawan media ini beberapa waktu lalu

Maksud dan tujuan di kirim foto tersebut Barak merasa besar kepala dan terlindungi . sehingga polres Bone tak ada nyali untuk menangkap dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut,karena ada keluarganya Hakim Agung dan Ketua Peradi Makassar.(perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai payung tak terlihat.

,” ini sudah sangat jelas,selain aktivitas tambang ilegal jalan terus, pihak polres juga tidak ada tindakan meskipun sudah tayang di media berulang kali, jika hal ini terus beraktifitas dan tidak ada penindakan dalam dekat ini saya akan bersurat ke Mabes polri,” tegas Armanto 18/7/202

Tipiter tau adanya kegiatan tersebut begitu pula kepala Desa namun upaya menghentikan tidak di lakukan dengan alasan yang bersangkutan punya keluarga Hakim Agung

Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh Barak Bigbos penambang yang tidak bertanggung jawab.

Kepala Desa Patimpen Andi Samsu Alam yang di hubungi wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi,” penambang tersebut pernah datang minta surat pengantar untuk mengurus izin Tambang,” ujar kepala Desa 12/10/2025

Pemilik tambang Barak yang di hubungi oleh wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi,” Kenapa saya harus mengurus izin,sementara Penambang lain tidak ada izin juga tetap beroperasi, dalam hal ini saya jelas di rugikan jika saya urus ijin,” ujar Barak 25/6/2026

Kontraktor proyek pemerintah (APBN/APBD) yang menggunakan material ilegal—seperti galian C tanpa izin—dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius karena memposisikan pelaksana proyek atau kontraktor sebagai penadah hasil tambang ilegal.

Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.

Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone.

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(Rosna R)

Previous Post

*Perjuangan JAMAL Masukkan Pasal Koperasi Temukan Titik Terang.*

Next Post

Pos Jaga Satpol PP Kosong Pedagang Jualan di Trotoar Hingga Bahu Jalan

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Pos Jaga Satpol PP Kosong Pedagang Jualan di Trotoar Hingga Bahu Jalan

Pos Jaga Satpol PP Kosong Pedagang Jualan di Trotoar Hingga Bahu Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Juli 23, 2026
LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

Juli 23, 2026
Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

Juli 22, 2026
Masyarakat Lamongan Ditilap Dalam 5 (lima) Raperda Inisiatif Eksekutif

Masyarakat Lamongan Ditilap Dalam 5 (lima) Raperda Inisiatif Eksekutif

Juli 22, 2026

Recent News

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Juli 23, 2026
LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

Juli 23, 2026
Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

Aliansi Pemuda Silampari Menggugat Desak Polres Lubuklinggau Tegakkan Hukum Tanpa Intervensi, Proses Dugaang Penyerobotan Tanah Milik Masyarakat

Juli 22, 2026
Masyarakat Lamongan Ditilap Dalam 5 (lima) Raperda Inisiatif Eksekutif

Masyarakat Lamongan Ditilap Dalam 5 (lima) Raperda Inisiatif Eksekutif

Juli 22, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Pungutan Liar di Sekolah SMPN 1 Babat Yang Memberatkan Orang Tua Murid

Juli 23, 2026
LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

LIST Daftar Para Pejabat Lamongan Yang Terlibat Kredit Macet

Juli 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News