BONE, Reportase INC – Penambang Ilegal kembali di soroti oleh Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone dimana kegiatan tambang galian C batu gunung dan tanah urug di Desa Patimpen Kecamatan Patimpen Kabupaten Bone selain tidak memiliki izin . Tambang tersebut melayani proyek APBN yang jelas sangat melanggar aturan
Yang lebih parah lagi Polres Bone tidak menindak tegas, diduga Barak menyebarkan hingga ke jajaran polres Bone.Foto mereka bertiga dimana dalam foto tersebut berdiri tiga orang di antaranya seorang oknum hakim Agung (Mahkamah Agung) dan yang berdiri di tengah H.Muriyadi ketua peradi yang di Makassar itu saya di samping X,”itu lah yang di kirim Barak ke redaksi melalui wartawan media ini beberapa waktu lalu
Maksud dan tujuan di kirim foto tersebut Barak merasa besar kepala dan terlindungi . sehingga polres Bone tak ada nyali untuk menangkap dan menghentikan kegiatan ilegal tersebut,karena ada keluarganya Hakim Agung dan Ketua Peradi Makassar.(perhimpunan Advokat Indonesia) sebagai payung tak terlihat.
,” ini sudah sangat jelas,selain aktivitas tambang ilegal jalan terus, pihak polres juga tidak ada tindakan meskipun sudah tayang di media berulang kali, jika hal ini terus beraktifitas dan tidak ada penindakan dalam dekat ini saya akan bersurat ke Mabes polri,” tegas Armanto 18/7/202
Tipiter tau adanya kegiatan tersebut begitu pula kepala Desa namun upaya menghentikan tidak di lakukan dengan alasan yang bersangkutan punya keluarga Hakim Agung
Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh Barak Bigbos penambang yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Desa Patimpen Andi Samsu Alam yang di hubungi wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi,” penambang tersebut pernah datang minta surat pengantar untuk mengurus izin Tambang,” ujar kepala Desa 12/10/2025
Pemilik tambang Barak yang di hubungi oleh wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi,” Kenapa saya harus mengurus izin,sementara Penambang lain tidak ada izin juga tetap beroperasi, dalam hal ini saya jelas di rugikan jika saya urus ijin,” ujar Barak 25/6/2026
Kontraktor proyek pemerintah (APBN/APBD) yang menggunakan material ilegal—seperti galian C tanpa izin—dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius karena memposisikan pelaksana proyek atau kontraktor sebagai penadah hasil tambang ilegal.
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(Rosna R)

















