• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home

Snapchat ex-employee claims company faked growth stats to boost value

The best way to pay for a lovely moment is to enjoy it.

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Februari 7, 2025
in Uncategorized
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Intro text we refine our methods of responsive web design, we’ve increasingly focused on measure and its relationship to how people read.

A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart. Even the all-powerful Pointing has no control about the blind texts it is an almost unorthographic life One day however a small line of blind text by the name of Lorem Ipsum decided to leave for the far World of Grammar. The Big Oxmox advised her not to do so, because there were thousands of bad Commas, wild Question Marks and devious Semikoli, but the Little Blind Text didn’t listen.

On the topic of alignment, it should be noted that users can choose from the options of None, Left, Right, and Center. In addition, they also get the options of Thumbnail, Medium, Large & Fullsize.

And if she hasn’t been rewritten, then they are still using her. Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts. Separated they live in Bookmarksgrove right at the coast of the Semantics, a large language ocean. A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary regelialia.

A wonderful serenity has taken possession of my entire soul

On her way she met a copy. The copy warned the Little Blind Text, that where it came from it would have been rewritten a thousand times and everything that was left from its origin would be the word “and” and the Little Blind Text should turn around and return to its own, safe country.A wonderful serenity has taken possession of my entire soul, like these sweet mornings of spring which I enjoy with my whole heart. I am alone, and feel the charm of existence in this spot, which was created for the bliss of souls like mine. I am so happy, my dear friend, so absorbed in the exquisite sense of mere tranquil existence, that I neglect my talents.

But nothing the copy said could convince her and so it didn’t take long until a few insidious Copy Writers ambushed her, made her drunk with Longe and Parole and dragged her into their agency, where they abused her for their projects again and again.

Far far away, behind the word mountains, far from the countries Vokalia and Consonantia, there live the blind texts. Separated they live in Bookmarksgrove right at the coast of the Semantics, a large language ocean. A small river named Duden flows by their place and supplies it with the necessary regelialia. It is a paradisematic country, in which roasted parts of sentences fly into your mouth.

What to do in Uluwatu Bali

Walk down the Uluwatu beach

A collection of textile samples lay spread out on the table – Samsa was a travelling salesman – and above it there hung a picture that he had recently cut out of an illustrated magazine and housed in a nice, gilded frame. It showed a lady fitted out with a fur hat and fur boa who sat upright, raising a heavy fur muff that covered the whole of her lower arm towards the viewer.

Gregor then turned to look out the window at the dull weather. Drops of rain could be heard hitting the pane, which made him feel quite sad. “How about if I sleep a little bit longer and forget all this nonsense”, he thought, but that was something he was unable to do because he was used to sleeping on his right, and in his present state couldn’t get into that position. However hard he threw himself onto his right, he always rolled back to where he was.

One morning, when Gregor Samsa woke from troubled dreams, he found himself transformed in his bed into a horrible vermin. He lay on his armour-like back, and if he lifted his head a little he could see his brown belly, slightly domed and divided by arches into stiff sections. The bedding was hardly able to cover it and seemed ready to slide off any moment. His many legs, pitifully thin compared with the size of the rest of him, waved about helplessly as he looked. “What’s happened to me? ” he thought. It wasn’t a dream.

His room, a proper human room although a little too small, lay peacefully between its four familiar walls. A collection of textile samples lay spread out on the table – Samsa was a travelling salesman – and above it there hung a picture that he had recently cut out of an illustrated magazine and housed in a nice, gilded frame.

Hidden beach paradise that Balinese would never tell you

Before you get started, please be sure to always search this Documentation, and also watch our Video Tutorials. If you have further questions beyond the scope of this Documentation, please don’t hesitate to contact us. We’ll do our very best to reply as promptly as possible.

Lonely girl waiting for a loved one on the beach

It is a paradisematic country, in which roasted parts of sentences fly into your mouth. One morning, when Gregor Samsa woke from troubled dreams, he found himself transformed in his bed into a horrible vermin. He lay on his armour-like back, and if he lifted his head a little he could see his brown belly, slightly domed and divided by arches into stiff sections. The bedding was hardly able to cover it and seemed ready to slide off any moment.

It showed a lady fitted out with a fur hat and fur boa who sat upright, raising a heavy fur muff that covered the whole of her lower arm towards the viewer. Gregor then turned to look out the window at the dull weather. Drops of rain could be heard hitting the pane, which made him feel quite sad.

Previous Post

Here’s how we built our company culture without going broke

Next Post

These delicious Balinese street foods you need to try right now

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post

These delicious Balinese street foods you need to try right now

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Maret 2, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore Mobil tangki berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026 Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta. Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung . PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026 Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026 Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan. Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026. (Rosna)

Maret 2, 2026

Recent News

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Maret 2, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore Mobil tangki berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026 Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta. Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung . PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026 Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026 Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan. Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026. (Rosna)

Maret 2, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News