LAMONGAN, Reportase INC – Persoalan keberadaan menara tower di Kampung Bandung, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan Lamongan, tak kunjung menemukan titik terang.
Setelah bertahun-tahun menyuarakan kekhawatiran keselamatan, warga kini menggantungkan harapan terakhirnya pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Menara yang disebut dikelola PT Epid Menara Assesco (PT EMA) tersebut diklaim warga telah berdiri lebih dari 30 tahun.
Seiring usia bangunan, kekhawatiran terhadap kondisi konstruksi dan keselamatan lingkungan sekitar pun terus membesar.
Ironisnya, posisi tower kini berada di tengah kawasan yang telah dipadati rumah warga.
Artinya, jika terjadi kegagalan konstruksi maupun jatuhnya komponen menara, dampaknya berpotensi langsung mengenai permukiman.
Subiantoro, warga Kampung Bandung sekaligus Wakil Ketua RT setempat, mengatakan kekhawatiran warga bukan tanpa alasan.
Menurutnya, sejumlah peralatan dari bagian atas tower disebut pernah jatuh dan mengenai rumah warga.
“Mulai dari kerangka besi tower yang sudah terlalu lama sampai beberapa kali terjadi peralatan di atas tower jatuh ke rumah warga. Kalau angin kencang, tower juga terlihat bergoyang. Ini membuat warga panik,” ujar Subiantoro.
Persoalan tersebut, kata dia, sebenarnya telah berkali-kali disampaikan kepada pengelola tower maupun berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Surat pengaduan telah dilayangkan. Pertemuan dengan DPRD, Pemkab Lamongan, hingga pihak pengelola juga disebut sudah berulang kali dilakukan.
Namun, menurut warga, berbagai rangkaian pengaduan dan pertemuan tersebut belum menghasilkan solusi konkrit.
Warga menilai persoalan tersebut semestinya tidak hanya dilihat sebagai sengketa keberadaan sebuah tower, tetapi juga menyangkut tanggung jawab pemerintah dalam memastikan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sebagai kepala daerah juga menjadi pihak yang digugat dalam perkara tersebut.
Selain Bupati, gugatan warga turut melibatkan pihak pengelola tower dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Perkara tersebut kini telah bergulir di PTUN Surabaya. Sejumlah tahapan persidangan, mulai dari pemeriksaan berkas hingga agenda pemeriksaan saksi dari kedua belah pihak, disebut telah dilalui.
Kini perhatian warga tertuju pada agenda putusan yang dijadwalkan berlangsung Selasa, 15 September 2026.
Bagi warga Kampung Bandung, putusan tersebut bukan sekadar persoalan menang atau kalah dalam perkara hukum.
Mereka berharap putusan pengadilan dapat menjadi jawaban atas keresahan yang selama bertahun-tahun mereka perjuangkan.
“Kami optimistis Selasa ini menjadi kemenangan kami. Warga sudah bahagia karena benang kusut keadilan yang diperjuangkan bertahun-tahun mudah-mudahan akhirnya menemukan hasil,” kata Subiyono.
Lebih jauh, warga berharap perkara tower Kampung Bandung dapat menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah maupun pengelola menara telekomunikasi lainnya agar tidak menunggu persoalan keselamatan masyarakat berubah menjadi perkara di pengadilan.
Jika benar kondisi tower telah berusia puluhan tahun, berada di tengah permukiman, dan pernah terjadi jatuhnya komponen ke rumah warga sebagaimana diklaim penggugat, maka pertanyaan publik menjadi sederhana: mengapa persoalan tersebut harus menunggu putusan hakim untuk mendapatkan kepastian.
Putusan PTUN Surabaya nantinya diharapkan tidak hanya menjadi akhir dari sengketa Kampung Bandung,
tetapi juga membuka kembali evaluasi terhadap keberadaan menara-menara telekomunikasi yang berdiri di tengah permukiman warga di wilayah Kabupaten Lamongan.
(Had/Redaksi)
















