LAMONGAN, Reportase INC – Aduan Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) terkait dugaan tata kelola yang buruk di Bank Daerah Lamongan (BDL) kini resmi memasuki babak baru.
Kecewa dengan respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Jawa Timur yang dinilai normatif, para aktivis JAMAL menduga adanya kongkalikong antara pihak bank dengan regulator.
Polemik ini bermula ketika JAMAL mengirimkan dokumen analisis laporan keuangan BDL selama tiga tahun terakhir.
Dari hasil analisis tersebut, ditemukan berbagai kejanggalan hingga indikasi window dressing (rekayasa laporan keuangan). Temuan ini mendorong para aktivis untuk melaporkan BDL secara resmi ke OJK Wilayah Jawa Timur pada 8 September 2026 lalu.
“Selama ini BDL selalu berlindung di balik OJK dengan mengatakan bahwa menurut OJK tata kelola mereka bagus dan bank dinyatakan sehat. Selalu seperti itu,” ujar aktivis JAMAL, Naili Fauziah Zahid, mengulang pernyataan yang disampaikan kepada petugas OJK Jawa Timur.
Naili menambahkan, langkah aduan ini diambil untuk menguji transparansi regulator.
“Makanya kita berupaya masuk ke OJK. Apakah OJK memang tidak mengetahui tentang kebobrokan BDL ini, ataukah sengaja ada main antara OJK dan BDL? Dengan aduan ini, kita akan bisa membuktikan itu.”Tambahnya
Setelah menunggu lebih dari dua minggu, JAMAL akhirnya menerima surat balasan dari OJK pada Kamis (24/09/2026).
Namun, isi surat tersebut justru memicu kekecewaan mendalam bagi para aktivis. Surat dari OJK dinilai sangat normatif dan terkesan enggan menanggapi substansi masalah.
“Surat kita meminta agar OJK melakukan audit investigatif terhadap temuan yang kita jelaskan dalam dokumen. Namun, jawaban OJK malah normatif dan tidak menjawab aduan kami sama sekali,” ungkap Naili kepada awak media.
Sikap dingin dari regulator ini langsung memicu kecurigaan baru.
“Dengan jawaban OJK yang normatif seperti ini, makin menambah kecurigaan kita bahwa BDL ada main dengan OJK,” tegasnya.
Merasa aspirasi publik tidak direspons dengan serius oleh OJK Wilayah Jawa Timur, JAMAL menyatakan tidak akan tinggal diam. Mereka bersiap menaikkan tingkatan aduan ke lembaga yang lebih tinggi.
Dalam waktu dekat, JAMAL akan melanjutkan laporan mereka langsung ke OJK Pusat serta Ombudsman Republik Indonesia untuk mengusut dugaan maladministrasi dan pembiaran.
JAMAL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketat kasus ini hingga tuntas. Langkah hukum dan pengawasan publik ini diambil demi menyelamatkan uang rakyat Lamongan yang dikelola oleh BDL.
Mereka berharap penegakan hukum ini dapat mencegah potensi tindakan penyelewengan, fraud (kecurangan), hingga dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pejabat di Kabupaten Lamongan.
(Had/Redaksi)

















