BONE,CReportase INC – Anggaran dana revitalisasi 1.124.795.575 Diduga tak bertuan dan hilang arah di Sekolah Dasar Negri 218 .sejak Kepala sekolah devenitif jatuh sakit dana tersebut di ambil alih bendahara sekolah
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya
terrkait Penyalahgunaan Wewenang. Bendahara Merangkak Jadi Pengguna Anggaran.Sekolah Dasar Negeri,218 Mattoanging Kecamatan Sibulue.
Bendahara yang juga merupakan guru ASN yang mengajar di kelas tidak di perbolehkan jadi bendahara di sekolah
Salah satu poin krusial dalam kebijakan tersebut adalah larangan bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk merangkap jabatan sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Apalagi sebagai bendahara proyek
Kebijakan demi kebijakan . setelah kepala sekolah kembali ke sang Illahi sudah sangat jelas penanggung jawab tidak ada lagi , muncul nama camat Sibulue E,R yang diduga ikut serta mengelola dana Revitalisasi tersebut
Secara struktural dan formal, seorang camat tidak memiliki wewenang langsung untuk melakukan pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Dana Revitalisasi Sekolah, apalagi mengelola
Secara hukum dan birokrasi, pengelolaan serta pengawasan program ini berada di bawah otoritas instansi yang berbeda.
Setelah di konfirmasi camat Sibulue mengaku hanya pembinaan dan pengawasan meskipun itu bukan ranahnya seorang Camat.
,”Saya hanya sebagai pengawasan dan pembinaan,” ujarnya 25/9/2026.
Hal tersebut di tanggapi oleh Ketua DPD Komando investigasi Nasional Projamin Sulawesi Selatan Rosnawaty radjaman
,”saya minta Tipikor Bone Audit dan Amankan Dana pendidikan yang ada di SDN 218 Sibulue, jangan sampai di kelola oleh orang yang tidak tepat,”tegasnya 25/9/2026
Anggaran Revitalisasi 2026 senilai 1.124.795.575 di SDN 128 Sibulue Diduga sarat di korupsi dan di gelapkan.Tidak ada pihak yang mengaku yang kelola dana tersebut transparansi terhadap. peruntukan untuk apa,publik berhak tahu tentang penggunaan dana yang di maksud.
(M. Suyuti)

















