LAMONGAN, Reportase INC – Sikap acuh dan enggan memberikan keterangan ditunjukkan oleh oknum Anggota DPRD Kabupaten Lamongan saat dikonfirmasi mengenai kejelasan pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Padahal,
Keterlibatan publik dalam Pansus 9 raperda tersebut sebelumnya sempat dijanji-janjikan secara terbuka dalam forum audiensi bersama masyarakat pada Jumat, 18 September 2026 lalu.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pihak yang hadir dalam forum audiensi tersebut menghubungi untuk menagih komitmen legislatif. Komitmen itu dinilai penting guna menindaklanjuti poin-poin krusial yang disepakati saat audiensi berlangsung.
Namun, bukannya memberikan kejelasan progres atau langkah konkret
Pembahasan Pansus 9 raperda, perwakilan dewan yang ditemui justru enggan berkomentar dan memilih ‘menutup mulut’ rapat-rapat di hadapan awak media maupun perwakilan warga.
“Sikap diam ini tentu memicu kecurigaan. Pada audiensi tanggal 18 September lalu mereka dengan tegas berjanji di depan forum akan mengawal persoalan ini lewat Pansus 9 raperda.
Namun saat ditagih kejelasannya hari ini, tidak ada satu kata pun tanggapan yang keluar,” ujar salah satu perwakilan peserta audiensi dengan nada kecewa.
Langkah bungkam yang diambil oleh wakil rakyat tersebut dinilai publik sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Publik menyayangkan keterbukaan informasi yang minim, mengingat forum audiensi resmi seharusnya memiliki output serta garis waktu kerja yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada statement ataupun keterangan resmi dari Pimpinan maupun Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan terkait alasan penundaan Pembahasan Pansus 9 Raperda tersebut maupun tindak lanjut atas hasil kesepakatan audiensi tanggal 18 September 2026.
(Redaksi)

















