LAMONGAN, Reportase INC – Jamal beri respon positif sekaligus catatan kritis yang sangat tajam terkait Pemerintah Kabupaten Lamongan yang meresmikan Desa Binaan Itik di Desa Klagensrampat, Kecamatan Maduran, pada Rabu 30 September 2026.
Jamal yang sejak awal konsisten mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Peternak menegaskan bahwa inisiasi kolaborasi bersama Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga (FKH UNAIR) tersebut adalah langkah awal yang baik.
Namun, mereka mengingatkan agar program stimulus berupa ratusan bebek, pakan, dan rehabilitasi kandang tersebut tidak berakhir sebagai agenda seremonial belaka.
“Kami mengapresiasi langkah konkret Bupati Yuhronur Efendi di Desa Klagensrampat.
Tetapi yang harus diingat, persoalan peternak kecil di Lamongan jauh lebih kompleks dari sekedar bagi-bagi bantuan bibit dan pakan. Raperda Perlindungan Peternak yang sedang digodok harus benar-benar dirancang untuk menyelesaikan masalah sistemik dari hulu hingga hilir, bukan sekadar pelengkap program kerja berdurasi pendek” ujar Khoirul Huda Koordinator Advokasi JAMAL saat dikonfirmasi, Jum’at, 2 Oktober 2026.
Lebih lanjut, JAMAL membeberkan hasil analisis mendalamnya mengenai draf Raperda Perlindungan Peternak Lamongan yang saat ini tengah dibahas.
Menurut kajian mereka, dokumen hukum setebal 37 halaman tersebut masih memiliki banyak celah krusial yang justru berpotensi membebani peternak kecil, alih-alih menyejahterakan mereka.
Salah satunya terdapat diskriminasi objek asuransi ternak. JAMAL menyoroti Pasal 14 ayat (3) dalam draf Raperda yang secara eksplisit menyatakan bahwa asuransi ternak yang dilindungi hanya meliputi ternak sapi dan kerbau (Ruminansia).
Aturan ini dinilai sangat tidak adil bagi peternak rakyat kelas mikro yang justru mendominasi komoditas non-ruminansia, seperti peternak itik petelur di Klagensrampat, peternak ayam, maupun peternak unggas lainnya.
Jika ternak mereka diserang wabah penyakit, Raperda yang akan disahkan ini nantinya sama sekali tidak memberikan jaminan perlindungan bagi mereka.
“Kok bisa program pembinaan peternak non-ruminansia yang disebut sebagai pijakan untuk menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Peternak malah tidak mengakomodir kepentingan peternak non-ruminansia?” Ujar aktivis JAMAL tersebut
Aktivis tersebut menilai ada ketidaksesuaian yang fatal antara pemahaman kepala daerah dengan isi regulasi yang diusulkan. Ia menduga pembahasan di tingkat eksekutif terkesan formalitas semata.
“Saya kok curiga bapak bupati belum baca draft raperdanya” Tambahnya
Di sisi lain, JAMAL sepakat dengan pandangan Dekan FKH UNAIR, Prof Dr Lilik Maslachah, mengenai pentingnya kemandirian peternak melalui produksi Day Old Duck (DOD) secara mandiri sebagaimana dirilis dalam beberapa media online di Lamongan (01/10/2026).
Menurut Jamal, poin hilirisasi dan proteksi dari dominasi industri besar inilah yang seharusnya diperkuat dan dimasukkan ke dalam pasal-pasal proteksi hukum, bukan malah memperbanyak syarat administratif bagi rakyat kecil.
Tujuan utama raperda yang sedang dibahas ini haruslah menciptakan ekosistem pasar yang adil. Peternak rakyat sering kali kalah bersaing karena harga pakan yang dipermainkan dan jatuhnya harga jual saat panen raya.
Lebih lanjut, JAMAL memastikan akan terus mengawal dan mendesak legislatif maupun eksekutif untuk merombak total pasal-pasal bermasalah dalam draft raperda tersebut,
agar komitmen Bupati untuk menjadikan kesejahteraan peternak sebagai harga mati dapat segera memiliki payung hukum yang berpihak pada rakyat kecil, bukan berpihak pada korporasi besar.
“Kami pastikan advokasi terhadap peternak di Lamongan, bukan hanya kelompok tertentu saja” pungkasnya
(Had/Redaksi)
















