BONE, Reportase INC – Bantuan Revitalisasi Sekolah Dasar Negeri 226 Pakkasalo Kecamatan Sibulue Kabupaten Bone.Bantuan rehab tiga ruang kelas dan sebuah bangunan WC ( Water Closet) dengan anggaran Rp 616.839.325 seharusnya sekolah terlihat elite dan nyaman selayaknya anggaran yang tersedia .
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Satuan Pendidikan yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2025
Konsultan pengawas, dan perencana, dengan pengawasan yang super ketat guna memastikan kelancaran dan mutu pelaksanaan.
Sangat di sayangkan dalam pembangunan yang super ketat pengawasan tersebut beberapa temuan dan informasi dimana pada rehab bangunan hanya rangka atap dan plafon diduga tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia diduga terjadi mark up
jika di bagikan dengan anggaran yang ada rata-rata kurang lebih Rp 150 juta/ satu ruangan yang hanya pekerjaan rehab, kuat dugaan hanya di akali untuk memperkaya diri kepala sekolah, bangunan rangka atap yang terbuat dari Kayu besi masih utuh kemudian untuk mendapatkan keuntungan ganda kayu tersebut di ganti dengan kayu putih dengan kelas nomor tiga, di samping harga murah keuntungan bisa ganda
Kayu bekas rangka atap tiga ruang kelas yang terbuat dari Kayu besi diperjualbelikan bersama atap seng tanpa proses yang jelas.Oleh kepala sekolah hasil dari penjualan diduga untuk kepentingan pribadi kepala sekolah Saparuddin S.pd.
Melalui telepon seluler WhatsApp pribadi kepala sekolah membenarkan adanya penjualan kayu, dan seng sekolah tersebut,” ya Kayu itu di jual bersama seng atau atap yang beli Aset dan kwitansi ada,” jelas kepala sekolah 7/12/2025
Hal tersebut di tanggapi oleh ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone salah satu lembaga antikorupsi Armanto,” penjualan Aset Daerah harus sesuai mekanisme, Saya minta Tipikor untuk memeriksa Kepala sekolah SD negeri 226 Pakkasalo,’ Tegas Armanto 7/12/2025
perlu diketahui penggunaan kayu dan seng bekas untuk kepentingan pribadi atau pihak ketiga tanpa melalui prosedur resmi pengelolaan aset negara/daerah merupakan bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi.
(Rosna)














