MITRA, Reportase INC – Lima Kepala Desa yang di berhentikan di Kabupaten Minahasa Tenggara adalah hasil dari konspirasi jahat DPM Inspektorat,dan Camat dan disinilah terlihat kebodohan mereka dan akan menggali kejahatan yang terkubur dari tahun -ketahun
sementara pemberhentian kepala Desa harus ada aturan dan regulasi Dalam Permendagri 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa untuk berhentian perangkat desa di antaranya Meninggal dunia; Permintaan sendiri; dan Diberhentikan karena purna bakti, kemudian yang bersangkutan terlibat ranah hukum. dan inkrah
Kemudian kelima kepala Desa di berikan surat pemberhentian melalui Camat satu rangkap bersama surat pengangkatan PJ kepala Desa pada saat bersamaan ..hal yang sudah di setting sedemikian rupa
Enal salah satu kumtua Boku tengah,” saya di panggil rapat di kantor bupati namun tiba-tiba saya menerima surat pemberhentian dan pengangkatan pejabat kepala Desa yang baru dalam proses sehari,” Tegas pak Desa 20/2/2025
Di tempat terpisah sekertaris inspektorat Moody Engka.. yang di temui di kantor untuk konfirmasi tentang pemberhentian kepala Desa sesuai aturan apa dan undang-undang apa,” itu bukan ranah saya tapi Itu tanyakan ke Kadis DPMD,”katanya 20/2/2025
sementara Kadis Pemberdayaan masyarakat Desa Helga Mosei tidak menjawab semua pertanyaan yang di kirim melalui chat pribadi, sampai berita ini di tayangkan 20/2/2025
Salah seorang sumber yang tidak mau di mediakan namanya,” itu surat pemberhentian para kepala Desa tidak ada tanggalnya jadi camat yang menandatangani,” jelas warga
Hal tersebut di tanggapi oleh komando investigasi Nasional projamin melalui sekertaris Stevani Syawal,” DPMD, Camat dan Inspektorat itu goblok tidak tahu aturan seharusnya mereka mengacu kepada undang-undang pemberhentian kepala desa
lanjut Stevani Syawal,” mereka harus mempertanggungjawabkan apa yang telah mereka buat saya minta penegak hukum yang ada di Sulawesi Utara untuk memeriksa. kepala dinas bpmd dan kepala Inspektorat serta camat yang menandatangani surat pemberhentian kepala desa,” tegas Stevani 20/2/2025.
(Rosna)