LAMONGAN, Reportase INC – Kabar tak sedap menerpa dunia pendidikan di Kabupaten Lamongan.
Program nasional revitalisasi sekolah yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2025 kini diterpa isu pemotongan anggaran ilegal.
Dana yang seharusnya dialokasikan penuh untuk perbaikan sarana prasarana sekolah negeri, diindikasikan atau diduga disunat hingga 10 persen untuk disetorkan ke oknum Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan.
Sebagaimana diketahui, program revitalisasi ini bertujuan untuk membangun ruang kelas baru serta fasilitas penunjang guna mendongkrak mutu pendidikan nasional.
Pada tahun 2025 lalu, puluhan sekolah di Kabupaten Lamongan dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA baik negeri maupun swasta telah menerima manfaat dengan kucuran dana bervariasi, mulai dari Rp800 juta hingga Rp4 miliar per sekolah.
Namun, pencairan anggaran revitalisasi tahun 2026 bulan ini justru diwarnai kabar miring.
Muncul indikasi kuat bahwa setiap sekolah negeri yang menerima bantuan diwajibkan menyetor “upeti” sebesar 10 persen dari total dana yang mereka terima ke pihak Dinas Pendidikan setempat.
Skema dugaan korupsi ini diperkirakan bernilai sangat fantastis. Jika diasumsikan terdapat 50 sekolah negeri (TK, SD, dan SMP) di seluruh Kabupaten Lamongan yang mendapat bantuan dengan rata-rata anggaran Rp2 miliar per sekolah, maka total dana yang mengalir mencapai Rp100 miliar.
Dengan potongan 10 persen, oknum di Dinas Pendidikan berpotensi meraup setoran haram hingga mencapai Rp10 miliar.
Dugaan praktik pungli dan pemotongan anggaran ini memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat.
Salah satunya datang dari tokoh pemerhati sosial, Khoirul Huda salah satu aktivis Jaringan Masyarakat Lamongan. Ia mengecam keras jika indikasi potongan ini benar-benar terbukti di lapangan.
“Ini sebuah kebiadaban dari birokrasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan kalau ini benar terjadi,” ujar Huda Jamal dengan nada geram saat dimintai keterangan.
Kini transparansi dan integritas dari seluruh pemangku kebijakan sangat dinantikan, sebab masyarakat Lamongan berhak atas tata kelola pemerintahan yang bersih demi terwujudnya keadilan sosial yang merata di sektor pendidikan.
(Had/Redaksi)

















