• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Daerah

Dari Acara Halal Bihalal Resco : Lihat Depan Tengok Belakang

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
April 22, 2025
in Daerah, Sosial
0
Dari Acara Halal Bihalal Resco : Lihat Depan Tengok Belakang
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BABAT, Reportase INC – Organisasi pemuda Resco (Remaja Sawo Complex) menggelar acara halal bihalal sederhana tapi mengena (12/04/2025). Malam itu secara spontan mengandung pembinaan buat generasi muda. Biasanya Resco identik dengan kegiatan olahraga club sepakbola.

Namun pagelaran malam halal bihalal secara lesehan itu punya makna tersendiri. Anggota dan simpatisan dari luar kota, pada kumpul semua bagaikan reoni yang beryoni. Kekuatan jabat erat dari dalam hati terwujud saling bersalam-salaman dan bermaaf-maafan. Meski dengan menggelar tenda lesehan.

Hal ini disampaikan ketua umum Resco, George Satria. Putra kinasih (alm) Diding Setiawan dan mama Ayu Swandayani dalam pengantarnya memberi ucapan selamat datang dan permohonan maaf atas kesalahan dan atau keteledorannya selama memimpin. “Saya siap menerima kritik dan saran guna perbaikan Resco ke depan…” ucap ketua umum itu sebelum mengakhiri sambutannya.

Disambung oleh sesepuh dan sekaligus pendiri Resco, Mutopo Ramah berpesan kepada kawulamuda, agar tidak menunggu diobrak-obrak para sesepuh atau penasehatnya. “Cobalah kalian Anda semua punya ide kreatifitas sendiri. Seperti malam hari ini dengan gebyar berlesehan-ria sudah sukses menggelar acara. Cukup dirundingkan dengan sesama pengurus inti. Tidak usah njagakno sesepuh atau penasehatnya…!” tutur Mutopo yang pernah mengabdi sebagai guru olahraga di SMEA Patria Babat itu.

Sementara ular-ular/tausiyah/nasehat/ceramah agama disampaikan oleh Djohan Budiman. Lelaki yang pernah pegang kendali sebagai ketua umum Resco di era 90-an itu, dalam petuahnya mengupas makna dan hikmah Idul Fitri. “Artinya kembali ke jiwa yang suci. Makanya jika masih ada dosa diantara sesama manusia, harus diselesaikan dengan saling memaafkan..” kata Djohan Budiman yang juga barusaja terpilih sebagai ketua RW 9 kampung Sawo itu. “Jika sesama manusia masih ada dosa, Gusti Alloh tidak mau mengampuninya ..” lanjutnya pula.

Pensiunan Dinas Pertanian itu juga mengingatkan kepada warga Resco yang notabene dari para kawulamuda itu untuk menatap masa depan. Namun juga jangan lupa menoleh kebelakang, agar kita dapat mengambil pelajaran. Usai bertausiyah, suami dari Mbak Jiyah itu didaulat untuk memungkasi dengan doa.

Acara ceremonial yang dipandu Bambang Endeh, si penyiar radio Ronggohadi memberi info, hendaknya dilanjut dengan bersalam-salaman. Tak ayal pula seluruh audiens sekitar 750 yang memadati halaman “warung biasa” milik Mama Ayu meluber hingga jalur utama Jl Sumowiharjo malam Minggu itu harus ditutup total.

Begitu acara jabat erat selesai, para pelandang (panitia) mengeluarkan masakan kuliner berbagai macam menu. Dengan lahapnya para undangan menikmati hidangan makan malam itu dengan diiringi group musik Bala Band yang mewakili group Koesplus Manis Kota Wingko Babat. Hingga suasana tampak lebih akrab tanpa sekat.

Tak ayal pula tembang-tembang lawas meluncur dari para vokalis tetua Resco Sawo, ada Pak H.Darsono, Bung Aryono Ampidi, Cak Apriyanto Basman, Bang Djohan, Kang Kepik Sentot, Om Gogor Budiono dsb.

Reporter : Ahmad Fanani Mosah

Previous Post

Dota Pit Season 5 finals preview: Secret, VP have something to prove

Next Post

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Maret 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Maret 2, 2026

Recent News

Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Maret 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal     BITUNG, Reportase INC – Mobil tangki industri PT Aries penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi jenis solar menyuplai solar subsidi ke kapal nelayan dari luar kota Bitung PT Mina Haslindo 2/3/2026 sekitar jam 4. sore   Mobil tangki  berlebel PT Arias Putra Energi dengan kapasitas 8000 KL menyuplai ke kapal nelayan di Dermaga Perikani setelah itu kapal tersebut langsung berangkat 2/3/2026  Aktivis tersebut sudah sering terjadi namun tidak ada penindakan dari pihak yang berwenang dugaan kuat adanya payung tak terlihat seperti upeti sehingga mereka di buat buta.  Empat unit tangki industri berlogo PT Arias Putra Energi Tiap hari beraktivitas  menyedot BBM bersubsidi jenis solar di berbagai penampungan dan menjual dengan harga BBM industri ke kapal-kapal luar   Mobil tangki industri tersebut menurut sumber,” milik oknum yang kelola bernama Yoko yang berdomisili di kota Bitung .  PT Arias Putra Energi Sebuah perusahaan yang memiliki dokumen yang jelas namun hanya kamuflase saja karena aktivitas sehari-hari mengangkut BBM bersubsidi,” Jelas sumber yang tak ingin namanya di publikasikan.2/3/2026  Yoko yang di sebut sebagai pengelola mobil tangki industri PT Arias Putra Energi yang di hubungi Wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi tidak merespon walaupun ponsel tersebut aktif.3/3/2026  Salah seorang warga,minta Kapolres Bitung untuk menangkap mobil tangki industri tersebut yang sangat meresahkan masyarakat dan merugikan Negara . Penjualan solar subsidi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara dan denda yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan dalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar  Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.  Sampai berita ini di tayangkan tim media Ini belum ada respon dengan pemilik Tangki tersebut maupun pihak polres Bitung belum bisa di temui Tim investigasi media ini berupaya menemui Yang bersangkutan 3/3/2026.  (Rosna)

Polres Bitung,”Dibuat Buta,” Tangki Industri PT Arias Putra Energi Menyelundup BBM bersubsidi Ke Kapal

Maret 2, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Grebek Pasar Murah Romadhon 2026 Kantor Kecamatan Rengel, warga antusias membeli dan habiskan produk sembakonya

Maret 4, 2026
Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Kenaikan Pangkat Pengabdian di Polres Langkat, Kapolres Ingatkan Tantangan Tugas Semakin Kompleks

Maret 3, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News