BONE, Reportase INC – Maraknya tambang ilegal di Desa Buareng Kecamatan Kajuara Kabupaten Bone menjadi pemandangan yang menarik untuk di telusuri dimana pasir sungai dan pasir laut yang di sedot memakai mesin kemudian di angkut oleh kapal tongkang serta mobil dump truk untuk. di komersialkan
laut dan sungai di jadikan lahan untuk memperkaya diri oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab, salah seorang pengelola Tambang di Desa Buareng Kecamatan Kajuara menceritakan bahwa dirinya menyetor sejumlah uang sebagai keamanan
,” Saya Menyetor Tiap Bulan ke Petta Goni sebagai pengaman di Polres,” ujar salah satu penambang berinisial Amr. 17/6/2025
Di ketahui penambang di Desa Buareng Kecamatan Kajuara berjumlah kurang lebih sepuluh Tambang ilegal, bisa di bayangkan berapa yang harus di setor tiap bulan ke Tipiter demi mengamankan kegiatan ilegal tersebut
Kanit Tipiter Polres Bone Syamsul Alam yang di hubungi melalui WhatsApp pribadi tidak merespon hingga berita ini di tayangkan 17/6/2025
Sementara Petta Gono yang namanya ikut terlibat dalam aksi. pengumpulan uang setoran dari penambang membantah.
,” itu tidak benar kalau mereka Menyetor ke saya,” jelasnya 17/6/2925
Pertambangan yang dilakukan tanpa izin atau ilegal dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.
Armanto ketua Komando Investigasi Nasional Projamin DPC kabupaten Bone meminta agar tambang tersebut di tutup walaupun mereka menyatakan ada setoran itu, bukan jaminan
,” Tambang tersebut harus di tutup karena kuat dugaan izin tidak ada” tegas Armanto 17/6/2025.
(Rosna R)