BOJONEGORO, Reportase INC – 21/5/2026, Pelaksanaan pemilihan antar waktu melalui Peraturan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang tata cara pemilihan kepala Desa ,tata cara yang melalui musyawarah desa untuk pemilihan PAW sebelum masa jabatan berahkir , pemilihan dilaksanakan Kamis Tahun 2026 yang bertempat di Balai Desa Lebaksari Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
Hadir pelaksanaan pemilihan tersebut: 1.Asinten Pemerintahan dan Kesahteran Rakyat[ Asiaten 1].Setda Kabupaten Bojonegoro .
2.Kadin PMD Kabupaten Bojonegoro.
3.Camat Baurenp .
4 .Dan Ramil Baureno .
5 .Kapolsek Baureno .
6 .Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro yang di wakili oleh Kabid Tribun Satpol PP Kabupaten Bojonegoro .
7 .Kesbang pol Kabupaten Bojonego .
8 .Pj .Kepala Desa Lebaksari .
9 .Ketua BPD Desa Lebaksari .
10 . Ketua Tim Panitia Pilkades.PAW Desa lebaksari Kecatan Baureno bersa anggota.
Yang diawali dengan menyanyikan lagu indonesi Raya dan Do’a
Pemilihan pilkades ,Antar Waktu Desa Lebaksari Kepala Desa pada hari ini berjalan baik.
Dengan hasil pemantauan di lapangan , perolehan suara dari masing – masing calon Kepala Desa Lebaksari :”,Perolehan Nomor Urut 1.atas nama :saudara .H.ABDUL ROZAK mendapatkan suara : 72 , nomor urut 2. atas nama :MOCH.ANANG BAHARUDIN mendapatkan suara:297 dan suara nomor urut 3. nama :ZAENAL ABIDIN mendapatkan auara 299 serta suara tidak sah :23 dengan jumlah: hadir : 691
Dengan hasil tersebut , ZAENAL ABIDIN ditetapkan sebagai Kepela.Desa Antar Waktu [ PAW ] Desa Lebaksari dengan perolehan suara terbanyak 299 suara.
Dengan tahapan terahkir penandatangannan berita acara ,Selanjutnya panitia Pemilihan PAW akan melapaorkan hasil pemungutan sura kepala kepada badan permusawaratan Desa Guna diterukan Kepada Bupati Bojonegoro Melalui Kecamatan Baureno , 15.37 WIB.
(Heru Hariyanto)

















