SURABAYA, Reportase INC – Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, hari ini, Kamis (12/02/2026), dijadwalkan untuk hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jatim 2019-2022.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, sebenarnya Khofifah sudah dipanggil dan dijadwalkan hadir sebagai saksi pada sidang Kamis (05/02/2026) pekan lalu. Namun, saat itu Khofifah berhalangan hadir sehingga dijadwalkan ulang pada hari ini.
“Pekan kemarin (Khofifah) berhalangan hadir karena ada agenda lain. Dijadwalkan ulang untuk Kamis ini. Rencananya siang,” ujar Budi, Selasa (10/02/2026) kemarin.
KPK berharap Khofifah datang pada persidangan nanti lantaran keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang kasus korupsi dana hibah Jatim. “Khofifah sebagai saksi untuk menerangkan berkaitan dengan BAP dari almarhum Kusnadi, yang menjelaskan berkaitan dengan pengelolaan dana hibah, tidak hanya di legislatif tetapi juga ada di eksekutif,” jelas Budi.
Dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, KPK sudah memanggil dan memeriksa Khofifah pada Kamis (10/07/2025) lalu. Pemeriksaan terhadap Khofifah dilakukan di Polda Jatim. Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal penggunaan APBD yang digunakan untuk dana hibah Jatim.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, KPK telah menetapkan 21 tersangka, dengan rincian 4 tersangka merupakan penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu tersangka merupakan staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Dalam kasus ini, Kusnadi (mantan Ketua DPRD Jatim) mendapatkan komitmen fee dari setiap pencairan dana hibah yang diberikan kepada kordinator lapangan (Korlap) dana pokmas sebesar 20%. Komitmen fee tersebut diberikan oleh para korlap di awal atau ‘ijon’ agar Kusnadi bersedia mencairkan dana hibah tersebut.
Kusnadi selaku ketua DPRD Jatim saat itu memperoleh jatah dana hibah pokok pikiran (Pokir) dari APBD mencapai Rp.398,7 miliar pada periode 2019-2022. Setiap tahunnya, dana hibah pokir yang dikucurkan Kusnadi jumlahnya beragam.
Pada 2019, dana hibah pokir yang dikeluarkan oleh Kusnadi senilai Rp.54,6 miliar. Tahun 2020 Rp.84,4 miliar, tahun 2021 Rp.124,5 miliar dan tahun 2022 Rp.135,2 miliar. Jika dihitung secara keseluruhan, maka Kusnadi selama 4 tahun pencairan dana hibah memperoleh komitmen fee hingga Rp.79,74 miliar. (TJ/Had/red)













