LAMONGAN, Reportase INC – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia
Universitas Islam Darul’ulum Lamongan
(PK PMII UNISDA) menuntut Keterbukaan Pemerintah Lamongan soal pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Tuntutan PK PMII UNISDA di lewatkan Anggota Legeslatif Lamongan ( DPRD ) agar menekan Eksekutif ( Bupati ) dalam pengelolaan DBH-CHT tidak cukup hanya dilihat dari sisi penyerapan anggaran,
” Kami ( jaringan masyarakat lamongan ) mendukung tema demo sahabat2 PMII tentang dana cukai tembakau ini, karena sangat sulit kita bongkar dokumen selama 3 bulan ini ” tegas Huda aktifis Jamal.
Selain itu, juga harus dapat menjawab
untuk apa anggaran tersebut digunakan, siapa penerima manfaatnya, berapa besar
anggaran pada setiap program, bagaimana proses verifikasi dan validasi penerima, serta
apa hasil yang telah diberikan kepada masyarakat ?
Pendemo, PK PMII UNISDA, mengingatkan pemerintah daerah dalam pengelolaan DBHCHT harus memperhatikan ketentuan PMK Nomor 22 Tahun 2026, bahwa DBH-CHT digunakan untuk mendukung program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, serta kegiatan lainnya sesuai ketentuan.
Dirincikan Pendemo, proporsi penggunaan DBH-CHT sebesar 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 10% untuk penegakan hukum, dan 40% untuk kesehatan.
Pemerintah daerah juga diwajibkan menyusun Rencana kerja DBH-CHT, menentukan target keluaran, menyampaikan laporan realisasi penggunaan, serta mengikuti mekanisme pemantauan dan evaluasi, Ingat para Pendemo, melalui rilis PK PMII UNISDA, Kamis, 23/09/2026.
” Kami salut dengan PMII, karena tema demo nya sama dengan yang sedang di angkat oleh para aktifis jaringan masyarakat lamongan ” ujar Huda Jamal.
(Had/Redaksi)

















