LAMONGAN, Reportase INC – Polemik pengelolaan DBHCHT di Lamongan masih belum menemukan titik terang. Kabag Perekonomian Lamongan bungkam soal data.
Polemik ini bermula ketika Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) menemukan adanya indikasi salah sasaran dalam penyaluran dana DBHCHT. Organisasi masyarakat ini menerima maraknya aduan dari buruh tani tembakau miskin yang namanya terabaikan dari daftar penerima manfaat.
Sebaliknya, sejumlah golongan masyarakat yang dinilai mampu justru terakomodasi karena diduga memiliki kedekatan dengan aparatur desa dan beberapa dugaan penyimpangan lainnya dalam pengelolaan DBHCHT.
Menindaklanjuti keresahan tersebut, JAMAL melakukan audiensi dengan Kabag Perekonomian pada Jumat (31/07/2026).
Dalam audiensi tersebut, Para aktivis Jamal membongkar kasus-kasus pengelolaan DBHCHT yang menyimpang.
Namun jawaban dari Kabag Perekonomian menyulut ketegangan forum tersebut. Ketegangan bermula ketika Nurul Mukminin memberikan jawaban mengejutkan dengan berdalih tidak pernah mendengar adanya masalah tersebut di lapangan.
Pernyataan “tidak tahu” ini langsung memancing reaksi keras dari Koordinator Divisi Advokasi Jamal, Khoirul Huda. Dengan nada tegas, Khoirul mencecar dan mempertanyakan kinerja tim koordinator dalam mengawasi dana yang bernilai fantastis tersebut.
Di akhir audiensi, Jamal menuntut pemerintah daerah membuka seluruh data realisasi penggunaan DBH CHT tahun 2025.
Pihak Kabag Perekonomian akhirnya berjanji akan menyerahkan dokumen tersebut kepada Jamal sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
Jamal bergerak secara resmi pada tanggal 16 Agustus 2026. Melalui Koordinator Divisi Advokasi, Khoirul Huda, mereka mengirimkan Surat Permohonan Informasi resmi kepada Kabag Perekonomian Kabupaten Lamongan.
Namun hingga hari ini, Kamis, 17 September 20026 belum ada balasan resmi dari surat tersebut.
Puluhan kali aktivis Jamal mendatangi kantor bagian perekonomian untuk menanyakan perihal permintaan dokumen publik tersebut, namun mereka bungkam.
Di pertemuan terakhir aktivis jamal dengan bagian perekonomian, meminta para aktivis mengkonfirmasi Sekda Nalikan, karena surat sudah didisposisikan kepada beliau.
Para aktivis Jamal mendatangi Sekda Nalikan diruangannya pada Selasa, 15/09/2026 mengkonfirmasi langsung terkait permintaan data terkait DBHCHT. Namun lagi-lagi sekda mengelak.
“Kalau soal data DBHCHT ya harusnya sampean minta ke dinas yang terkait saja yang mengelola dana itu, kenapa minta ke kabag perekonomian” Ujar Nalikan
“Ya karena saat audiensi, pak kabag bilang ke kita bahwa punya data rekapan dari semua dinas, dan beliau berjanji memberikan data tersebut, makanya kami kirim surat resmi ke beliau” Jawab Huda aktivis Jamal
“Yowes, engko tak kongkone bales” Pungkas Sekda (11/09/20026)
Hingga berita ini diturunkan, jamal belum menerima surat balasan maupun data yang dijanjikan oleh Kabag Perekonomian.
Jamal menyayangkan sikap Kabag Perekonomian maupun sekda Kabupaten Lamongan tentang ketertutupan informasi publik bagi masyarakat.
Padahal data yang diminta oleh aktivis adalah data publik, mengapa harus ditutup-tutupi.
Sikap tersebut justru menyulut kecurigaan para aktivis apakah memang ada penyelewengan dalam pengelolaan anggaran tersebut sehingga data harus disembunyikan dari publik.
Merujuk pada Pasal 9 UU KIP dan Pasal 15 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021, data program yang menggunakan dana APBD/APBN bersifat wajib dibuka berkala demi pengawasan masyarakat dan mencegah anggaran fiktif.
Jamal berkomitmen akan terus mengawal pengelolaan DBHCHT agar tepat sasaran.
(Had/Redaksi)
















