BONE, Reportase INC – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 sebanyak 186 kelompok mendapat bantuan masing-masing sebesar Rp 195 juta per kelompok jumlah kelompok 196 keseluruhan 38.220.000.000 Milyar di Kabupaten Bone.
Miris dan naas ternyata dana bantuan tersebut untuk kelompok tani di ,”jarah,” atau di ambil paksa oleh pengurus P3A di kabupaten Bone
perlu di ketahui bersama :
Status P3A: Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) adalah wadah resmi petani pemakai air yang dibentuk secara demokratis untuk mengelola irigasi, bukan untuk menguasai atau mengambil paksa dana kelompok tani secara sepihak
Informasi dari sejumlah kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air atau P3A, di antaranya kelompok P3A Matahari, kelompok P3A Sipatuo, dan kelompok P3A Toddopuli.
Dalam informasi yang dihimpun adanya pengakuan sejumlah ketua P3A, mereka mengaku dana sebesar 195 juta masuk di rekening mereka masing-masing kelompok setelah di cairkan, kemudian di ambil alih oleh ketua kelas yakni Nasrullah yang tinggal dan berdomisili di kota Makassar
Kemudian masing-masing kelompok di beri satu juta dan kegiatan kelompoknya dikendalikan oleh pihak yang disebut sebagai “ketua kelas”, yakni Nasrullah dan Syamsu Alam.
Menurut ketua kelompok P3A Sipatuo Kasman mengatakan,” pekerjaan ini di kendalikan oleh pihak yang disebut sebagai ketua kelas yakni Nasrullah dan Syamsu Alam,” Ujarnya. 22/9/2026
Salah satu lembaga antikorupsi Kinprojamin ketua Armanto dalam dekat ini akan melaporkan Nasrullah ke Tipidkor polres Bone
,”Saya akan masukkan laporan di Tipidkor polres Bone atas pengambilan paksa dana bantuan kelompok tani tersebut,” tegas Armanto 22/9/2026
Tindak Pidana Penggelapan: Pengurus atau ketua kelompok tani yang menyalahgunakan wewenang untuk mengalihkan bantuan Negara yang ada dalam kekuasaannya bisa dijerat Pasal Penggelapan (seperti Pasal 486 atau Pasal 488 KUHP baru) dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau lebih
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika pengalihan atau penyelewengan bantuan tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup, serta denda ratusan juta hingga miliaran rupiah.
sampai berita ini di tayangkan Nasrullah yang di konfirmasi melalui telepon WhatsApp pribadi guna konfirmasi tidak merespon.
(Rosna)
















