• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Investigasi

*Jamal Kawal Ketat Raperda Sampai ke Kemenkumham Provinsi.*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
September 23, 2026
in Investigasi
0
*Jamal Kawal Ketat Raperda Sampai ke Kemenkumham Provinsi.*
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

LAMONGAN, Reportase INC – Polemik pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan kian hari kian memanas.

Aktivis Jamal (Jaringan Masyarakat Lamongan) melakukan segala upaya untuk menolak pembahasan tersebut.

Mereka mengawal ketat proses pembentukan regulasi ini hingga ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur.

Aksi pengawalan ini didasari atas kekhawatiran masyarakat terhadap isi raperda yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.

Namun, dalam prosesnya, aktivis Jamal membentur tembok ketertutupan informasi dari pihak eksekutif maupun legislatif Lamongan terkait dokumen krusial penunjang raperda tersebut.

Upaya berburu dokumen ini dimulai pada 3 September 2026. Saat itu, aktivis Jamal meminta Berita Acara hasil harmonisasi 5 raperda inisiatif eksekutif.

Namun, Dwi Nur Shofiyah, S.H. selaku Sub Koordinator Perundang-undangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa dokumen tersebut belum dikirim oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.

Tak berhenti di situ, pada 7 September 2026, Jamal mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat DPRD Lamongan untuk meminta dokumen Berita Acara hasil harmonisasi 4 raperda inisiatif legislatif. Sialnya, hingga 14 September 2026, kedua pihak tersebut bergeming dan mengabaikan permintaan tersebut.

Merasa dihiraukan oleh Pemkab dan DPRD Lamongan, Jamal mengambil tindakan tegas. Pada 15 September 2026, mereka melayangkan surat permohonan Berita Acara harmonisasi 9 Raperda Kabupaten Lamongan Tahun 2026 langsung ke Kanwil Kemenkum Jatim selaku pihak yang melakukan harmonisasi.

Secara regulasi, alur tanggapan permohonan dokumen tertulis di lingkungan Kementerian Hukum diatur ketat berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Mekanisme penanganan surat permohonan informasi di Kanwil Kemenkumham Jatim seharusnya melewati prosedur awal yakni Pencatatan & Disposisi, Petugas Bagian Umum mencatat surat masuk dan meneruskannya ke Kakanwil atau Kepala Divisi terkait untuk mendapatkan Lembar Disposisi.

Karena perihal surat adalah “Permohonan Dokumen/Informasi”, surat wajib didisposisikan ke Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kanwil Jatim. Tahapan selanjutnya Analisis Informasi,

Petugas PPID memeriksa isi surat dan menganalisis status dokumen, apakah termasuk Informasi Terbuka atau Informasi Dikecualikan. Kemudian tahap Penyusunan Tanggapan,

PPID wajib menyusun surat tanggapan resmi yang ditandatangani Pejabat/Atasan PPID yang berisi status penerimaan atau penolakan permohonan lengkap dengan dasar hukumnya.

Adapun Batasan Waktu, Sesuai ketentuan legal, Kanwil Kemenkumham Jatim wajib mengirimkan surat tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak surat permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi.

Namun, realita di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim terkesan mengulur waktu dan dinilai tidak patuh pada asas keterbukaan informasi.

“Hingga saat ini, sudah 10 hari kerja, tapi kami belum mendapatkan surat tanggapan atas permohonan data kami,” ungkap Khoirul Huda, Koordinator Advokasi Jamal, dengan nada kecewa.

Jamal menyayangkan sikap Kanwil Kemenkum Jawa Timur yang dinilai lamban dan tidak responsif terhadap aspirasi rakyat.

Penundaan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan nasib masyarakat Lamongan yang saat ini dilingkupi rasa was-was. Pasalnya, tahapan pembahasan 9 raperda tersebut diprediksi akan segera usai.

Menyikapi kebuntuan informasi ini, Jamal menegaskan komitmennya untuk tidak akan mundur selangkah pun.

Mereka berjanji akan terus menyuarakan penolakan terhadap 9 raperda yang mereka sebut sebagai “alat penindas rakyat” dan siap melakukan segala upaya legal maupun aksi massa untuk menghadang pengesahan aturan tersebut.
(Had/Redaksi)

Previous Post

Kinprojamin Akan Laporkan Nasrullah Ke Tipidkor Polres Bone.,”Menjarah,” Dana Bantuan P3A Di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siatinge

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
*Jamal Kawal Ketat Raperda Sampai ke Kemenkumham Provinsi.*

*Jamal Kawal Ketat Raperda Sampai ke Kemenkumham Provinsi.*

September 23, 2026
Kinprojamin Akan Laporkan Nasrullah Ke Tipidkor Polres Bone.,”Menjarah,” Dana Bantuan P3A Di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siatinge

Kinprojamin Akan Laporkan Nasrullah Ke Tipidkor Polres Bone.,”Menjarah,” Dana Bantuan P3A Di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siatinge

September 23, 2026
Ali Mu’ap Resmi Pimpin SMSI Kota Lubuklinggau Periode 2026–2029, Siapkan Audiensi dengan Forkopimda dan Penguatan Organisasi

Ali Mu’ap Resmi Pimpin SMSI Kota Lubuklinggau Periode 2026–2029, Siapkan Audiensi dengan Forkopimda dan Penguatan Organisasi

September 23, 2026
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

September 22, 2026

Recent News

*Jamal Kawal Ketat Raperda Sampai ke Kemenkumham Provinsi.*

*Jamal Kawal Ketat Raperda Sampai ke Kemenkumham Provinsi.*

September 23, 2026
Kinprojamin Akan Laporkan Nasrullah Ke Tipidkor Polres Bone.,”Menjarah,” Dana Bantuan P3A Di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siatinge

Kinprojamin Akan Laporkan Nasrullah Ke Tipidkor Polres Bone.,”Menjarah,” Dana Bantuan P3A Di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siatinge

September 23, 2026
Ali Mu’ap Resmi Pimpin SMSI Kota Lubuklinggau Periode 2026–2029, Siapkan Audiensi dengan Forkopimda dan Penguatan Organisasi

Ali Mu’ap Resmi Pimpin SMSI Kota Lubuklinggau Periode 2026–2029, Siapkan Audiensi dengan Forkopimda dan Penguatan Organisasi

September 23, 2026
Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Langkat Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi

September 22, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

*Jamal Kawal Ketat Raperda Sampai ke Kemenkumham Provinsi.*

*Jamal Kawal Ketat Raperda Sampai ke Kemenkumham Provinsi.*

September 23, 2026
Kinprojamin Akan Laporkan Nasrullah Ke Tipidkor Polres Bone.,”Menjarah,” Dana Bantuan P3A Di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siatinge

Kinprojamin Akan Laporkan Nasrullah Ke Tipidkor Polres Bone.,”Menjarah,” Dana Bantuan P3A Di Desa Mattoanging Kecamatan Tellu Siatinge

September 23, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News