LAMONGAN, Reportase INC – Polemik pembahasan 9 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lamongan kian hari kian memanas.
Aktivis Jamal (Jaringan Masyarakat Lamongan) melakukan segala upaya untuk menolak pembahasan tersebut.
Mereka mengawal ketat proses pembentukan regulasi ini hingga ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur.
Aksi pengawalan ini didasari atas kekhawatiran masyarakat terhadap isi raperda yang dinilai tidak berpihak pada rakyat.
Namun, dalam prosesnya, aktivis Jamal membentur tembok ketertutupan informasi dari pihak eksekutif maupun legislatif Lamongan terkait dokumen krusial penunjang raperda tersebut.
Upaya berburu dokumen ini dimulai pada 3 September 2026. Saat itu, aktivis Jamal meminta Berita Acara hasil harmonisasi 5 raperda inisiatif eksekutif.
Namun, Dwi Nur Shofiyah, S.H. selaku Sub Koordinator Perundang-undangan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan menyatakan bahwa dokumen tersebut belum dikirim oleh Kanwil Kemenkumham Jatim.
Tak berhenti di situ, pada 7 September 2026, Jamal mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat DPRD Lamongan untuk meminta dokumen Berita Acara hasil harmonisasi 4 raperda inisiatif legislatif. Sialnya, hingga 14 September 2026, kedua pihak tersebut bergeming dan mengabaikan permintaan tersebut.
Merasa dihiraukan oleh Pemkab dan DPRD Lamongan, Jamal mengambil tindakan tegas. Pada 15 September 2026, mereka melayangkan surat permohonan Berita Acara harmonisasi 9 Raperda Kabupaten Lamongan Tahun 2026 langsung ke Kanwil Kemenkum Jatim selaku pihak yang melakukan harmonisasi.
Secara regulasi, alur tanggapan permohonan dokumen tertulis di lingkungan Kementerian Hukum diatur ketat berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Mekanisme penanganan surat permohonan informasi di Kanwil Kemenkumham Jatim seharusnya melewati prosedur awal yakni Pencatatan & Disposisi, Petugas Bagian Umum mencatat surat masuk dan meneruskannya ke Kakanwil atau Kepala Divisi terkait untuk mendapatkan Lembar Disposisi.
Karena perihal surat adalah “Permohonan Dokumen/Informasi”, surat wajib didisposisikan ke Tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kanwil Jatim. Tahapan selanjutnya Analisis Informasi,
Petugas PPID memeriksa isi surat dan menganalisis status dokumen, apakah termasuk Informasi Terbuka atau Informasi Dikecualikan. Kemudian tahap Penyusunan Tanggapan,
PPID wajib menyusun surat tanggapan resmi yang ditandatangani Pejabat/Atasan PPID yang berisi status penerimaan atau penolakan permohonan lengkap dengan dasar hukumnya.
Adapun Batasan Waktu, Sesuai ketentuan legal, Kanwil Kemenkumham Jatim wajib mengirimkan surat tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak surat permohonan dinyatakan lengkap dan teregistrasi.
Namun, realita di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pihak Kanwil Kemenkumham Jatim terkesan mengulur waktu dan dinilai tidak patuh pada asas keterbukaan informasi.
“Hingga saat ini, sudah 10 hari kerja, tapi kami belum mendapatkan surat tanggapan atas permohonan data kami,” ungkap Khoirul Huda, Koordinator Advokasi Jamal, dengan nada kecewa.
Jamal menyayangkan sikap Kanwil Kemenkum Jawa Timur yang dinilai lamban dan tidak responsif terhadap aspirasi rakyat.
Penundaan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan nasib masyarakat Lamongan yang saat ini dilingkupi rasa was-was. Pasalnya, tahapan pembahasan 9 raperda tersebut diprediksi akan segera usai.
Menyikapi kebuntuan informasi ini, Jamal menegaskan komitmennya untuk tidak akan mundur selangkah pun.
Mereka berjanji akan terus menyuarakan penolakan terhadap 9 raperda yang mereka sebut sebagai “alat penindas rakyat” dan siap melakukan segala upaya legal maupun aksi massa untuk menghadang pengesahan aturan tersebut.
(Had/Redaksi)
















