BONE, Reportase INC – Proyek Preservasi Jalan Ujung Lamuru Koppe tahun anggaran 2025-2026 Oleh Bumi Karsa dengan nilai 77,993,000,000,00 diduga tidak sesuai spesifikasi, selain itu waktu tersisa tinggal 5 bulan sementara pekerjaan diduga belum 50 % bakal kena TGR (tuntutan ganti rugi) perlu pengawasan ketat
Pekerjaan Preservasi Jalan Ujun Lamuru .Koppe.Lapri., kecamatan Bengo.
(Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan) dilaksanakan oleh PPK 3.4 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan. Proyek ini bertujuan memperbaiki standar jalan nasional agar mobilitas dan distribusi barang/jasa berjalan lancar..
Sangat di sayangkan proyek yang di kerjakan sejak tahun 2025 oleh PT Bumi Karsa milik mantan RI 02 Haji Kalla
Proyek raksasa yang di percayakan oleh Agus sebagai bigbos pelaksana dengan temuan di berbagai pihak . Proyek multiyear tersebut menggunakan batu kapur untuk penahan Talud sepanjang proyek jalan tersebut sementara menurut saksi mata campuran yang di maksud,menggunakan campuran 1 x 16 talud yang baru di buat tidak layak
Saksi warga setempat,”itu semen 1 sak 16 gerobak pasir, campuran jadi sudah jelas tidak sesuai spesifikasi apalagi batu kapur,” ujar warga yang tidak mau di sebut namanya 22/7/2026
Sementara pelaksana proyek PT Bumi Karsa Agus tidak bisa di temui meskipun wartawan media ini berupaya konfirmasi belum bisa terkoneksi sampai berita ini di tayangkan
22/7/2026
Proyek dengan anggaran 77 ,993,000,000,00 menggunakan material dari tambang ilegal,dan terkesan mubasir warga minta proyek di hentikan sebelum lebih parah ..22/7/2026
Kontraktor proyek pemerintah (APBN/APBD) yang menggunakan material ilegal—seperti galian C tanpa izin—dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius karena memposisikan pelaksana proyek atau kontraktor sebagai penadah hasil tambang ilegal.
Armanto ketua lembaga antikorupsi Kinprojamin’ menanggapi serius hal tersebut ,”Dalam dekat ini saya akan melaporkan ke kajati proyek tersebut, dimana Talud menggunakan batu kapur, dari penambang ilegal”tegas Armanto 22/7/2026.
Redaksi kami selalu membuka ruang hak jawab kepada sumber berita
(Rosna)

















