.
BONE, Reportase INC – Armanto ketua DPC Komando Investigasi Nasional Projamin salah satu lembaga anti korupsi di kabupaten Bone
Kali ini kembali melaporkan Kepala Desa Bone putih Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dengan Nomor 04/projamin/BN/6/2025
Berdasarkan
Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana
undang-undang nomor 28 tahun 199 tentang penyelenggaraan negara yang bersih undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.
peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi undang-undang nomor 16 tahun 2024
Tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta peraturan pelaksanaannya undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya surat himbauan komisi pemberantasan korupsi KPK nomor 7508
Terkait pengelolaan keuangan desa
informasi sebagai berikut pembangunan penjemuran rumput laut dengan volume
2 unit dengan anggaran 49. 171. 900 yang berada di lokasi TPK Dusun Bone putih Desa Bone putih Kecamatan tonra yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2021 diduga tidak pernah digunakan masyarakat karena bangunan sudah rapuh berpotensi berpotensi adanya kerugian negara
pembangunan paving blok dengan volume 50 m dengan anggaran 61 750.000 yang berada di lokasi di TPK dusun Pakecci desa Bone Putih Kecamatan tonra yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2023 diduga sebahagian rusak berpotensi adanya kerugian negara.
Armanto,” saya minta KapolresAKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., untuk memeriksa A.Karmiati Kepala Desa atas dugaan korupsi dana Desa,” tegas Armanto 25/6/2025
A.Karmiati Kepala Desa Bone putih Kecamatan Tonra Kabupaten Bone yang di hubungi berkali kali melalui WhatsApp pribadi tidak merespon meskipun ponsel yang bersangkutan aktif.sampai berita ini di tayangkan yang bersangkutan Belum ada komonikasi 24/6/2025.
(Ronawaty)