BONE, Reportase INC – Penambang Ilegal kembali jadi sorotan publik dimana kegiatan tambang galian C batu gunung dan tanah urug di Desa Patimpen Kecamatan Patimpen Kabupaten Bone selain tidak memiliki izin . Tambang tersebut melayani proyek APBN yang jelas sangat melanggar aturan
Yang lebih parah lagi Polres Bone tidak menindak tegas, diduga Barak menyampaikan akan mengurus izin namun sampai saat ini tidak ada niat mengurus izin karena dirinya merasa di rugikan dengan izin tersebut sementara tanpa izin tetep bisa menambang dengan bebas.
Meski begitu pada tahun 2025 pernah di tutup tepat di bulan 10 akibat viral di media, dan kembali beraktivitas pada tahun 2026 dan melayani proyek APBN .
Tipiter tau adanya kegiatan tersebut begitu pula kepala Desa namun upaya menghentikan tidak di lakukan dengan alasan yang bersangkutan punya izin.
Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh Barak Bigbos penambang yang tidak bertanggung jawab
Kepala Desa Patimpen Andi Samsu Alam yang di hubungi wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi,” penambang tersebut pernah datang minta surat pengantar untuk mengurus izin Tambang,” ujar kepala Desa 12/10/2025
Pemilik tambang Barak yang di hubungi oleh wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi,” Kenapa saya harus mengurus izin,sementara Penambang lain tidak ada izin juga tetap beroperasi, dalam hal ini saya jelas di rugikan jika saya urus ijin,” ujar Barak 25/6/2026
Kontraktor proyek pemerintah (APBN/APBD) yang menggunakan material ilegal—seperti galian C tanpa izin—dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tindakan ini dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius karena memposisikan pelaksana proyek atau kontraktor sebagai penadah hasil tambang ilegal.
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone.
Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone meminta pihak Tipiter Polres Bone untuk menutup tambang tambang yang dimaksud,selain merugikan Negara.juga meresahkan warga karena jalan rusak,”Tegas Armanto 12/10/2025
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(Rosna R)

















