MAKASSAR, Reportase INC – Mobil pick up grand max dua unit salah satu berwarna silver yang di tutup terpal warna biru bermuatan ratusan gerigen berisi BBM bersubsidi milik pengusaha bernama Abbas yang berdomisili di Desa’ Batu Gading Kecamatan Mare Kabupaten Bone
Mobil tersebut memperoleh dari penampungan hasil mengerit diduga dari SPBU ( stasiun pengisian bahan bakar minyak)Karellla Mare.
yang ada tepat di Kabupaten Bone
BBM di angkut ke Desa batu Gading di penampungan milik Abbas kemudian di distribusikan ke salah satu bigbos bernama Baba di Kabupaten Wajo Sulawesi Selatan .Di wilayah kekuasaan Baba BBM tersebut di angkut menggunakan tangki industri berlebel PT Harmony Solusi Energi
Awalnya mobil Grandmax tersebut sangat mencurigakan saat di periksa sopir, dirinya menyebut nama Abbas warga Desa Batu Gading ,” ya ini bbm milik pak Abbas saya yang mengantar ke gudang milik Baba di wajo,” katanya sambil menunjuk Abbas bigbos mereka berada di belakang mobil yang di bawanya 1/8/2026
,” kenapa saya yang mau di beritakan sementara banyak yang pakai tangki industri, saya cuma kecil-kecilan,’ katanya 1/8/2026
Armanto ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone meminta Kapolres Bone segera mengambil tindakan tegas dan menangkap Abbas bigbos penyelundup bbm bersubsidi ke Sulawesi Tengah Morowali
,” Saya berharap Kapolres Bone Tangkap Abbas penyelundup BBM, selain sangat meresahkan warga juga merugikan Negara,” tegas Armanto 1/8/2026
Di tempat lain salah satu warga mengkritisi kinerja aparat kepolisian
,”Ini Polsek, dan polres apakah tidak melihat atau mengetahui adanya kegiatan ilegal seperti itu,” ujar salah satu warga yang tidak ingin namanya di publikasikan 1/8/2026
Selain itu warga menjelaskan bahwa pengiriman ke wajo tiga kali seminggu menggunakan dua unit grandmax berisi ratusan gerigen bbm bersubsidi
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis Ilegal Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis ilegal yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
Sampai berita ini di tayangkan belum ada konfirmasi ke pihak polres Bone wartawan media ini berusaha menemui poles Bone dan jajaran yang terkait
(Rosna)
















