TUBAN, Reportase INC – Nurul Badri anggota Polsek Parengan Polres Tuban Terpaksa Di adukan oleh kepala desa Maibit Kecamatan Rengel Tuban karena diduga menindas, sengketa sebuah proyek , proyek yang di danai guna membantu temanya, yang notabenya tidak pernah menikmati hasil dan melihat wujud bentuk uang sebagai pengganti jaminan sertifikat tanahnya yang saat itu di bawa oleh temanya untuk di cairkan sebagai pengganti jaminan ,sehingga menjadikan dia sebagai korban keserakahan dari Badri oknum polisi Polsek Parengan Polres Tuban.
Awal kronologi kejadian pada tanggal 22 Oktober 2022 lurah Ali di datangi beberapa temanya yang datang menyampaikan ini ada proyek pemerintahan daerah wilayah Rembang Jawa Tengah dengan anggaran kurang lebih Tujuh milyar enam ratus juta rupiah ,merasa di tangisi temannya sedangkan uangpun tak ada akhirnya lurah ali hanya bisa membantu dengan bentuk surat sertifikat yang bisa di pakai sebaga alat jaminan untuk mendapatkan pinjaman uang , sertifikat itupun di bawa temanya untuk di jaminkan ke Nurul Badri oknum anggota Polsek Parengan dengan total nilai 500 juta dengan aturan uang disampaikan oleh Nurul Badri ,dalam jangka 3 bulan harus dikembalikan uang tersebut menjadi 700 juta .
Setelah termin turun dan proyek berjalan 40 ,,% teman Ali datang lagi guna minta tambah biaya pendanaan ,dikarenakan lurah Ali sudah tidak memiliki uang maupun jaminan jarak 2minggu tiba tiba lurah Ali di telp dan di wa oleh Badri guna mengambil sertifikatnya (dalam arti sertifikatnya dikembalikan) dan di kasih tau kalau proyek ini saya yang pegang dan menangani sehingga sampean sudah tidak bisa ikut lagi di proyek ini,mengetahui hal tersebut lurah Ali hanya diam dan berfikir ya sudahlah mungkin bukan rejeki saya ,selang beberapa lama proyek dari 40%-sampai selesai Badri oknum polisi Polsek Parengan merugi,entah dengan alasan apa.
Tiba tiba lurah Ali dapat panggilan dari pengadilan negeri terkait hukum perdata yang pelapornya adalah badri .dengan dalih one prestasi (ingkar janji)terkait proyek tersebut ,lurah Ali merasa kaget bukanya saya sudah di lepas dari proyek tersebut ,selain itu Badri juga berusaha untuk menakut nakuti keluarga dari lurah Ali dengan menggunakan beberapa orang untuk mendatangi di rumah maupun balai desa dan bahkan sempat menempel tulisan bahwa rumah sudah di sita itupun setelah di tempel informasi yang di dapat setelah di tempel di foto terus di ambil kembali.hampir berbulan bulan lurah Ali di teror dengan orang yang di suruh oleh Badri ,sehingga mengakibatkan istri dan anaknya sakit karena mentalnya down selain itu segala usaha dan pekerjaan lurah Ali banyak yang terbenggelai tak terurus .lurah Ali merasa sudah diam dan di rugikan. Akhirnya lurah Ali mengadukan hal tersebut ke Polda guna mencari keadilan.
Pada tanggal lurah Ali melayangkan surat aduan ke Polda pada tanggal 26 Desember 2025 dan alhamdulilah 17 Januari 2026 Polda via phone melalui Bid Propam merspon dan konfirmasi kepada lurah Ali untuk bisa dimintai keterangan dari lurah Ali maupun saksi- saksinya pada hari Selasa 20 Januari 2026.
Proses ini akan di tindak lanjuti oleh Bid Propam Polda guna meluruskan adanya aduan kode etik ,pidana dengan dugaan bunga tinggi (rentenir) mengerjakan proyek standard Pemda yang ada di wilayah Rembang Jawa Tengah , perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik serta penipuan.
Sementara itu lurah Ali saat di konfirmasi olah team media ini membenarkan kronologi diatas yang di alaminya ,dan meminta agar keadilan ini bisa di tegakkan sesuai prosedur yang ada. Lurah Ali juga berharap agar Badri sebagai polisi yang wajib mengayomi dan melindungi bisa di panggil dan di proses secara kode etik dan hukum pidana
Nurul Badri enggan. saat di konfirmasi via wa pada hari Rabu /1/2026 sekitar pukul 15 .00 wib enggan memberikan jawaban panjang tapi cukup menjawab ,hubungi PH /louyer saya.
(Imam Syafi’i)














