• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Hukum

Modal Obeng dan Tang, Residivis Barang Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Februari 26, 2026
in Hukum
0
Modal Obeng dan Tang, Residivis Barang Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

​PROBOLINGGO, Reportase INC – Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AE (32), spesialis pencurian barang elektronik yang kerap meresahkan warga. Tak tanggung-tanggung, dari hasil pendalaman polisi, tersangka diketahui telah melancarkan aksinya di 12 lokasi berbeda di wilayah Kota Probolinggo.

​Dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Zaenal Arifin, terungkap bahwa tersangka selalu menyasar barang elektronik yang memiliki nilai jual tinggi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

​“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengakui telah beraksi di 11 lokasi berbeda. Ditambah dengan TKP terakhir di TK ABA 3, total aksinya menjadi 12 kali,” ujar AKP Zaenal, Rabu (25/2/26).

​Aksi terakhir AE dilakukan di TK Aisyiyah Bustanul Athfal (ABA) 3, Kecamatan Kanigaran, pada Rabu (28/1/2026) dini hari. Di lokasi tersebut, tersangka nekat menggasak satu unit AC karena barang tersebut dianggap paling bernilai dan mudah diambil saat itu.

​Modus operandi yang digunakan tergolong konvensional namun nekat. Tersangka berkeliling seorang diri menggunakan sepeda motor untuk memantau situasi. Begitu menemukan sasaran yang sepi, ia merusak akses bangunan menggunakan alat sederhana.

​”Pelaku masuk dengan merusak bangunan dan mengambil barang elektronik apa saja yang bisa dijual kembali dengan cepat,” tambahnya.

​Pelarian AE berakhir pada Rabu (3/2/2026) pukul 18.15 WIB. Tim Opsnal Satreskrim membekuknya di wilayah Mayangan tanpa perlawanan berarti. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, ​1 unit AC Samsung ½ PK (unit indoor dan outdoor) dan sepeda motor Honda CB150R yang digunakan untuk beraksi serta dengan peralatan pendukung berupa obeng dan tang.

​Akibat perbuatannya, AE kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 7 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.

​Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain serta mengejar pihak yang diduga berperan sebagai penadah barang curian tersebut. (Alex)

Previous Post

KDS Ajak 30 Anak Yatim Belanja Gratis Kebutuhan Lebaran

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Kepala Dinas Kabupaten Bone Diduga Memeras Kepala Sekolah, Perintah Jadi ATM

Februari 7, 2026
Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Konspirasi Dandim 1407 Bone ,”Merampok,” 30 % Bantuan Pertanian OPLAH 2025 Proyek Fiktif

Januari 27, 2026
Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Warga Resah,Jalan Rusak Tipiter Polres Bone Diminta Tutup Tambang Ilegal Di Mattoanging Kecamatan Tellu Settingane

Juli 21, 2025
Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Desa Cungkup Kecamatan Pucuk Lamongan Kembali Memanas Mediasi Dua Kali Gagal Masyarakat Lanjutkan Pelaporan

Januari 28, 2026
Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

Dari In House Training SMA Negeri 4 Blitar : Literasi Itu Penting Biar Tambah Cetar

6
Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

Penerbitan Buku Dengan Judul “Songsong Hari Esuk” Tebal 90 Halaman Oleh: BungFan Mosah

2
Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

Ketika Para Budayawan Berkumpul : Banyak Keunikan Tersembul Dari Wisuda Purnawiyata Permadani Angkatan 14.

2
Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

Kapolres Langkat Cek Langsung Pengamanan Perayaan Paskah 2025

1
Modal Obeng dan Tang, Residivis Barang Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

Modal Obeng dan Tang, Residivis Barang Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

Februari 26, 2026
KDS Ajak 30 Anak Yatim Belanja Gratis Kebutuhan Lebaran

KDS Ajak 30 Anak Yatim Belanja Gratis Kebutuhan Lebaran

Februari 26, 2026
KONON Katanya DIBACKINGI Oknum di DPR-RI, Proyek Seharga 11 MILLIAR Milik PT. TIMBUL JAYA PERSADA Diduga ABAIKAN Peringatan SATLANTAS dan DISHUB Soal K3

KONON Katanya DIBACKINGI Oknum di DPR-RI, Proyek Seharga 11 MILLIAR Milik PT. TIMBUL JAYA PERSADA Diduga ABAIKAN Peringatan SATLANTAS dan DISHUB Soal K3

Februari 25, 2026
Peredaran Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal Masih Menjamur Di Wilayah Hukum Polres Tuban.

Peredaran Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal Masih Menjamur Di Wilayah Hukum Polres Tuban.

Februari 25, 2026

Recent News

Modal Obeng dan Tang, Residivis Barang Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

Modal Obeng dan Tang, Residivis Barang Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

Februari 26, 2026
KDS Ajak 30 Anak Yatim Belanja Gratis Kebutuhan Lebaran

KDS Ajak 30 Anak Yatim Belanja Gratis Kebutuhan Lebaran

Februari 26, 2026
KONON Katanya DIBACKINGI Oknum di DPR-RI, Proyek Seharga 11 MILLIAR Milik PT. TIMBUL JAYA PERSADA Diduga ABAIKAN Peringatan SATLANTAS dan DISHUB Soal K3

KONON Katanya DIBACKINGI Oknum di DPR-RI, Proyek Seharga 11 MILLIAR Milik PT. TIMBUL JAYA PERSADA Diduga ABAIKAN Peringatan SATLANTAS dan DISHUB Soal K3

Februari 25, 2026
Peredaran Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal Masih Menjamur Di Wilayah Hukum Polres Tuban.

Peredaran Pupuk Bersubsidi Secara Ilegal Masih Menjamur Di Wilayah Hukum Polres Tuban.

Februari 25, 2026
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Jelajah Desa
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Polisi
  • Politik
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • TNI
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Modal Obeng dan Tang, Residivis Barang Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

Modal Obeng dan Tang, Residivis Barang Elektronik di Probolinggo Terancam 7 Tahun Penjara

Februari 26, 2026
KDS Ajak 30 Anak Yatim Belanja Gratis Kebutuhan Lebaran

KDS Ajak 30 Anak Yatim Belanja Gratis Kebutuhan Lebaran

Februari 26, 2026
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News