KOLAKA, Reportase INC – Terkait kasus penagkapan Narkoba jenis (SS) diketahui bernama Beddu alias Ahmad marzuki sahri .
(BAM) beliau menjelaskan kepada sumber,”bahwa dirinya beddu(red) dalam sebuah cat WatsApp kepada sumber mengaku ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) saat lagi mengkonsumsi barang haram berupa Narkoba jenis Sabu,
Setelah sehari usai ditangkap oleh pihak BNN Kolaka, kemudian dirinya dilepaskan oleh unit BNN setelah pihak keluarganya membayar sejumlah uang senilai Tiga Puluh Juta Rupiah (Rp 30.000.000.00).
Menurut informasi, bahwa penangkapan barang haram itu dilakukan oleh petugas BNN di sebuah lokasi dimana tempat tersebut dilakukan pesta sabu
Didesa pelambua Dusun 3 Kecamatan Pomalaa kab.Kolaka Sulawesi tenggara, tepatnya dirumah Kos Ahmad Marzuki Sahri, pada hari Rabu Jam: 11 malam.
Namun berselang sehari usai ditangkapnya (BAM) alias beddu kemudian dilepas kembali setelah diduga terjadi negosiasi dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum BNN.
Dalam keterangan Cat WatsApp kepada sumber BAM alias Beddu mengatakan “Benar dirinya dilepaskan oleh pihak BNN karena dirinya sudah membayar, dengan hasil uang pinjaman dari keluarga untuk menebus dirinya beddu(red), “dari pada dirinya dilanjut” tulisnya dalam cet WatsApp sumber.
Melalui Kepala Bagian Umum BNN Kolaka,”Barlin Adam ketika dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan ,” informasi dari mana? silahkan kekantor untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya saya tidak berhak untuk menjawab lagian ada pimpinan saya,” katanya.
Peristiwa hal seperti yang telah di uraikan di atas adalah hal yang tidak asing lagi dimana setiap warga yang di korbankan sebagai ATM para oknum melempar ke oknum di atasnya dalam hal ini pimpinan.
Sudah sangat jelas bahwa kasus seperti itu sudah terorganisir dari bawa ke atas sehingga masyarakat sudah tidak percaya kepada hukum yang sedang dimainkan,” jelas sumber yang tidak mau di mediakan namanya 23/12/2024
Masih dengan sumber” penegakan hukum sudah lemah apalagi terhadap bisnis Narkoba diduga sudah jadi piaraan oknum polisi setiap pelaku di takut -takuti hingga bisa mengeluarkan sejumlah uang untuk pembebasan para pelaku narkoba sehingga hanya pelaku yang tidak mau mengeluarkan uang dengan jumlah besar lolos naik di pengadilan negeri,”jelas sumber 23/12/2024.
(Rosna)