TUBAN, Reportase INC – Pemerintah Desa se Kabupaten Tuban mengaku merasa resah dan galau. Ini terkait adanya rencana pemotongan anggaran Dana Desa hingga Rp.40 Triliun di tahun 2026 atau mencapai 85 persen.
Rencana pemotongan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Tata Cara pengelolaan dan penyaluran dana desa.
Anggaran 85% sudah terbagi habis untuk membiayai pembangunan koperasi desa merah putih( KDMP). Dan penyertaan modal ketahanan pangan untuk badan usaha milik desa( BumDes).
Artinya Dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN ini praktis tinggal tersisa 15 persen.
Berdasarkan hitungan kasar kalau rata rata dana desa yang di terima desa se kabupaten tuban antara Rp 800 juta–Rp 1 milyard.
Bearti dana desa yang di terima tiap desa rata rata berkisar Rp 120 juta– 150 juta.
Dan anggaran yang tersisa 15 persen ini untuk kegiatan yang sudah di tentukan pengunaanya( earmark) dan kegiatan yang berdasar hasil musyawarah desa( non- earmark).
Supriyono kepala Desa,desa mandi rejo kecamatan merakurak mengatakan, menyikapi pemotongan Dana Desa untuk kopdes merah putih. pihaknya merasa galau dan bingung. Situasi ini menjadi preseden kurang baik bagi desa.
Ia mengaku, dengan adanya pemotongan Dana Desa sebesar ini sangat berdampak. Terutama terhadap desa dalam hal pembangunan, terlebih lagi kondisi infrastruktur yang berada di desa.
“Saya merasa galau dan bingung dengan adanya pemotongan ini. Pemotongan Dana Desa ini bakal menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat. Pasalnya masyarakat selalu ingin adanya pembangunan di dusunya, terutama di infrastruktur,” ungkapnya. Kamis 11/ 12/ 25.
Supriyono kades yang hobby membikin Turnamen volly ini menambahkan, dengan adanya isu pemotongan dana desa ini, ia pun merasa bingung untuk merumuskan APBDes 2026 mendatang.
Bingung dana desa akan dipotong 85 persen . berarti kami hanya mendapatkan 15 persen.
Kita merumuskan APBDes 26 berpacu pada pagu anggaran sebelumnya ataupun pagu anggaran yang sudah dipotong 85 persen. Dan Desa bakal terlambat dalam merumuskan APBDes tersebut,” ucapnya.
Ia juga berharap, kebijakan pemotongan dana desa ini bisa ditinjau ulang oleh pemerintah pusat. Ini karena bisa mengganggu pembangunan yang berada di desa.
Awalnya saya senang mendapat bantuan pembangunan gerai kdmp. Namun, akhirnya saya kecewa dengan program ini. Semua temen-temen kades awalnya berantusias minta arahan buat proposal atau gimana untuk mendapatkan pembangunan gedung tersebut. Namun kini menjadi resah dan bingung dengan adanya pemotongan itu,” ungkapnya.
Dengan keadaan ini pemerintah desa di tuntut jeli saat menyusunan RKP des tahun 26,(sebelum di sahkan menjadi APBdes). Dan benar benar me REFOCUSING kegiatan yang tidak penting dan meningkatkan sumber pendapatan lain selain dari DANA DESA.
(Sanusi/red)














