LAMONGAN, Reportase INC – Kebijakan ini memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat yang menilai isi Raperda tersebut tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dituding berjalan sendiri tanpa memedulikan aspirasi publik.
Kritik tajam salah satunya datang dari Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL). Naili Fauziah Zahid, aktivis JAMAL membeberkan adanya kejanggalan dalam penganggaran yang mendahului regulasi.
”Kita semua tahu, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama DPRD Kabupaten Lamongan telah resmi menyepakati dan menandatangani persetujuan bersama Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 pada 27 Juli 2026 yang lalu,” ungkap Naili kepada media.
Naili menyayangkan dokumen kebijakan tersebut sudah mengakomodir anggaran belanja pengeluaran daerah untuk alokasi investasi ke dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yakni PDAM dan BUMD Perbankan (Bank Daerah Lamongan/BDL).
Padahal secara aturan, belanja investasi berupa penyertaan modal wajib memiliki payung hukum Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu.
”Sialnya, raperda penyertaan modal untuk PDAM dan BDL saat ini belum memasuki tahapan pembahasan, tapi anggaran belanja pengeluaran daerah sudah muncul dan bahkan disahkan,” pungkasnya.
Prosedur yang dinilai terbalik ini memperkuat kecurigaan para aktivis dan masyarakat.
Muncul dugaan kuat adanya praktik “kongkalikong” antara eksekutif dan legislatif demi memuluskan aturan pesanan kelompok tertentu.
Aktivis Jamal turut mengecam keras sikap para pemangku kebijakan.
Ia menilai gaya kepemimpinan wakil rakyat dan penguasa Lamongan saat ini cenderung diktator karena memusatkan keputusan secara sepihak tanpa kompromi dengan rakyat.
Jamal menegaskan bahwa gerakan masyarakat tidak akan tinggal diam melihat situasi ini.
Ia berkomitmen untuk terus menyuarakan penolakan terhadap pembahasan 9 Raperda bermasalah tersebut demi membela dan menjaga hak-hak masyarakat Lamongan.
(Had/Redaksi)

















