LAMONGAN, Reportase INC – Jaringan Masyarakat Lamongan (JAMAL) mendatangi Planning Room Bappeda pada Senin, 13 April 2026, untuk melakukan audiensi terkait pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Lamongan. Langkah ini diambil karena selama ini tata kelola dana sosial perusahaan tersebut dinilai layaknya benang kusut yang sulit diurai, terutama akibat minimnya transparansi dan ketiadaan regulasi yang tegas di tingkat daerah.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan JAMAL berhadapan langsung dengan Kepala Baperida Lamongan, Sujarwo, serta Ketua Forum Fasilitasi CSR yang juga merupakan perwakilan dari Bank Jatim, Bondan Seno Aji. Hadir pula sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk memberikan penjelasan teknis mengenai distribusi program selama ini.
Pihak JAMAL menekankan bahwa tanpa keterbukaan informasi, masyarakat sulit memantau apakah dana CSR benar-benar memberikan dampak signifikan bagi pembangunan atau hanya menjadi formalitas belaka. Kondisi regulasi yang dianggap belum mumpuni ditengarai menjadi celah terjadinya ketimpangan penyaluran bantuan di berbagai wilayah.
Meski sempat berlangsung alot, audiensi ini membuahkan hasil yang cukup konkret. Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Forum CSR sepakat untuk segera melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) agar pengelolaan dana ke depannya lebih terarah, sistematis, dan mudah diakses oleh publik. Revisi ini diharapkan menjadi titik balik dalam memperbaiki birokrasi penyaluran dana sosial perusahaan di Lamongan.
Namun, ada satu catatan yang menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut. Bendahara tim forum fasilitasi CSR tidak menampakkan batang hidungnya hingga acara usai. Ketidakhadiran sosok kunci yang memegang kendali keuangan forum ini, entah disengaja atau tidak, meninggalkan tanya bagi para peserta audiensi di tengah upaya masyarakat menuntut keterbukaan informasi yang lebih nyata.
(Ade R.)

















