BONE, Reportase INC – Tambang galian C jenis pasir di Desa Abbupungen Kecamatan Kajuara diduga tidak memiliki izin yang resmi.
Tambang galian C jenis pasir di ketahui milik Sam alias Samsudin yang beroperasi di Abbupungen satu Kecamatan dengan Desa Gona.Tidak memiliki izin resmi selain itu bahan bakar yang digunakan adalah bahan bakar solar bersubsidi
Menurut sumber yang tidak ingin namanya di publikasikan,” tambang itu milik Sam dari sumber jagung , kemudian tambang tersebut di kelola oleh kepala Desa Gona .izin tidak jelas,” ujar sumber 26/1/2026
Polsek dan Polres Kabupaten Bone diduga jadi payung tak terlihat kuat dugaan ada setoran upeti sehingga tambang tersebut beroperasi bertahun-tahun tidak tersentuh hukum
Kepala Desa Gona yang di konfirmasi melalui telepon seluler WhatsApp pribadi,” ya benar tambang tersebut saya yang kelola karena itu lahan milik orang tua saya..dan izin pertambangan ada,” jelas kepala Desa Gona 16/1/2026
Izin tambang sudah dipastikan tidak ada saat wartawan media ini meminta untuk diperlihatkan nomor izin yang di maksud kepala Desa Gona tidak bisa menunjukkan nomor izin tersebut sampai berita ini di tayangkan 26/1/2026
pemilik tambang yang di kenal bernama Sam yang di hubungi melalui telepon selulernya WhatsApp pribadi guna konfirmasi tidak merespon sampai berita ini di tayangkan
Ditempat terpisah Tokoh masyarakat Bone, dengan tegas meminta Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi.untuk menindak tegas penambang Ilegal di Kecamatan Kajuara.
,”Diminta Kapolres Bone AKBP Sugeng Setio Budhi untuk menangkap penambang ilegal di Kecamatan Kajuara,” tegas Tokoh Warga yang tak ingin namanya di publikasikan 26/1/2026.
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Bone ,26/1/2025
Sampai berita ini di tayangkan baik Polsek Kajuara maupun Polres Bone belum bisa konek Deng seluler yang bersangkutan walau berita sebelumnya sudah mereka baca 26/1/2026.
(Rosna)














