PROBOLINGGO, Reportase INC – Bertempat Di Depan Lobby Polres Probolinggo Kota Dalam sebuah Konferensi Pers Polres Probolinggo Kota mengguncang publik dengan pengungkapan kasus narkoba kelas kakap. Bukan sekadar penangkapan biasa, tapi ini soal satu kilogram sabu yang nyaris lolos diselundupkan dengan modus seolah-olah hanya membawa karung beras. Ya, kamu gak salah baca, sabu satu kilo, bungkus teh cina, dimasukkan ke dalam karung beras. Tapi hukum tetap punya mata. Jum’at (16/05/2025) Pagi.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, SE, Kasi Humas Iptu Zainullah, SH, iptu Agus nur fadianto SH kasat samapta Kasi Propam Bambang Hartono, SH, dan jajaran pejabat utama lainnya.
Semua bermula pada Jumat, 16 Mei 2025. Pukul 03.30 WIB. Lokasi Jalan Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Saat kebanyakan dari kita masih terlelap, tim Satresnarkoba sedang bersiaga. Dari informasi yang diterima, akan ada transaksi narkoba jenis sabu di area tersebut. AE
Satu unit Honda CRV dengan pelat nomor L 1996 DH yang mencurigakan pun diberhentikan. Di dalamnya, tiga pria masing-masing dengan wajah tegang dan gelagat mencurigakan. Tak butuh waktu lama, penggeledahan dilakukan. Hasilnya, sebuah karung beras. Tapi isinya bukan cuma bulir putih pengisi perut, melainkan bungkus teh cina berisi sabu seberat 1 kilogram.
Para pelaku diamankan seketika. Inilah data tiga pelaku tersebut, AR (39 tahun), warga Bangkalan. MJ (56 tahun), warga Kenjeran, Surabaya. ML (40 tahun), juga dari Bangkalan.
Barang bukti yang diamankan, 1 bungkus teh cina berisi 1 kg sabu. Beberapa unit ponsel, masing-masing milik ketiga tersangka. Uang sisa hasil transaksi. 1 unit mobil CRV. Milik ML yang digunakan untuk membawa sabu.
“Ini pengungkapan yang cukup besar untuk wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Modus penyamaran barang bukti di dalam beras cukup rapi, tapi tidak cukup licin untuk menghindari pantauan petugas kami,” tegas Kapolres, AKBP Rico Yumasri.
Menurut Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias, kecurigaan berawal saat tim Reskoba. Bersama kasat samapta iptu Agus nur Fadianto SH sedang apa melakukan pemantauan dengan bantuan klik server dan blue light Sabhara. CRV tersebut keluar dari Exito, dan gerak-geriknya tidak biasa.
“Begitu mobil berhenti, kami temukan karung beras di bagasi. Saat dibuka, isinya bukan cuma beras, tapi teh cina yang ternyata sabu. Untuk distribusinya, kami masih dalami lebih lanjut. Bisa jadi ini bagian dari jaringan yang lebih besar,” ujar Evan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114. ayat 2. dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main, Minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, Denda dari Rp1,4 miliar. hingga Rp13 miliar, tergantung pasal yang diterapkan.
Satu kilogram sabu dalam satu karung beras, jadi simbol betapa narkoba terus berusaha menyusup ke berbagai celah. Tapi kali ini, Polres Probolinggo Kota tak tinggal diam. Dengan kerja keras, ketegasan, dan nyali, satu upaya peredaran barang haram berhasil digagalkan.
Sebuah malam panjang yang tak akan dilupakan. Dan mungkin, jadi langkah awal untuk membongkar mata rantai yang lebih besar.
(Alex)