KOLAKA, Reportase INC – I Ketut Arjana SE Ketua DPRD Kolaka provinsi Sulawesi Tenggara yang di sebut ikut Nyambi proyek APBN th 2025 di Kolaka bersama keluarga .
kronologi kejadian
I Ketut Ketua DPRD Kolaka pada th 2025 mendatangi Lukman pemilik PT Nunu Mandiri bermohon untuk di ikutkan Subkontrak ke PT Berantas yang pada waktu itu yang bersangkutan tau persis kedekatan PT Berantas dengan PT Nunu Mandiri
Alhasil permohonan pun berhasil, kemudian PT Nunu Mandiri atas nama Lukman membuat kesepakatan di Notaris dengan anggaran 3,6 Miliar proyek irigasi di Kecamatan wolo, anehnya lagi yang tanda tangan di notaris ASN bernama Rudy keponakan dari I Ketut
Seiring berjalannya waktu ketua DPRD memboyong keluarganya termasuk istri dan ponakan suami istri.pekerjaan irigasi berjalan belum sampai 30 persen baru sebatas galian beberapa meter I Ketut Meminta uang di antaranya pada tgl 6 Agustus 2026 senilai 500 juta pada rekening dengan Nomor 198.121.00XX atas nama Vicky kemudian pada tanggal 9/8 /2026 di transfer lagi 200 juta pada rekening yang sama.
Akhirnya karena intimidasi dan pengancaman PT Berantas berhasil mentransfer 2,6 Miliar melalui PT Nunu Mandiri ke rekening vicky atas perintah ketua DPRD walaupun pekerjaan baru 30 persen
Bukan berhenti sampai di situ PT Nunu Mandiri Lukman di laporkan ke polres Kolaka atas penipuan karena tidak memberikan dana tersebut 100 persen
Inilah bukti keterlibatan langsung Ketua DPRD Kabupaten Kolaka beserta keluarga dekat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proyek irigasi di Kecamatan Wolo senilai Rp3,6 miliar tahun 2025
Saat dikonfirmasi via WhatsApp terkait dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Kolaka awalnya menjawab ,”tidak benar,” kemudian di chat untuk kelanjutan,walau chat wartawan telah di baca ketua DPRD Kolaka I Ketut Arjana melilih bungkam 21/8/2026
Ketua DPRD sebagai penyelenggara negara terikat aturan tegas untuk menjaga amanat rakyat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 10 melarang keras penyelenggara Negara melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan Termasuk dilarang menjadi pelaksana, pengelola, atau memiliki kepentingan dalam proyek pemerintah yang anggarannya diawasi sendiri.
Ketua DPRD, adalah pengawas anggaran daerah. Jika sekaligus menjadi pelaksana proyek, maka terjadi konflik kepentingan nyata,pengawas merangkap yang diawasi.
Larangan ini juga berlaku bagi keluarga dekat, yang berpotensi menimbulkan Kolusi dan Nepotisme (Korupsi) penyalahgunaan wewenang.
Penyangkalan itu tidak disertai penjelasan, bantahan terhadap fakta lapangan, maupun klarifikasi soal keterlibatan kerabat ASN dalam proyek yang sama.
Aturan kepegawaian juga melarang ASN merangkap sebagai kontraktor/pelaksana proyek pemerintah.
Rudi, yang di sebut kemanakan dari istri Ketua Dewan yang berstatus ASN di Pemerintah Daerah Kolaka, diduga turut terlibat dalam pengelolaan proyek tersebut. Keterlibatan ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan pengaruh kekuasaan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
PT Nunu Mandiri atas nama Lukman yang di konfirmasi membenarkan adanya transaksi transfer ke rekening vicky atas perintah ketua DPRD Kolaka 22/8/2026
Atas bukti tersebut Stevani Syawal Sekertaris Komando investigasi Nasional Projamin salah satu lembaga antikorupsi meminta dengan tegas,” KPK harus memeriksa bukti transfer ke rekening vicky dan rekaman pembicaraan harus di buka antara l Ketut Arjana SE dan Lukman pemilik PT Nunu Mandiri,” tegas Stevani 22/8/2026
Dalam dekat ini Stevani akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk di giring ke kpk kasus ini bukan persoalan biasa bisa saja bukan ini yang pertama.
(Rosna)
















