SULAWESI UTARA, Reportase INC – Penyelundup BBM bersubsidi berinisial chali yang menamakan dirinya owner Bigbos Dump truk dimana yang bersangkutan memiliki kurang lebih 50 unit mobil Dump truk Pengerit BBM jenis solar bersubsidi di SPBU
Kemudian bekerjasama dengan PT Sri Karya Lintasindo Mobil Tangki Industri milik H.Nur di Bitung mobil tersebut Menyedot BBM di tengah hutan ringroad
di penampungan milik chali
Penyelundup BBM (Bahan Bakar Minyak) Bersubsidi yang berlokasi di Minahasa Utara Sulawesi Utara yang dikelola oleh Charles atau chali telah melakukan penyelundupan besar -besaran tepatnya sekitar 100 meter dari jembatan Interchange Ring Road Manado.
Chali yang sudah lama melakukan Bisnis ilegal yang merugikan masyarakat dan Negara, yang bersangkutan menggunakan kurang lebih 50 unit dump truk untuk mengerit BBM bersubsidi jenis solar di SPBU
Dari penelusuran tim media ini, aktivitas dan perang yang di mainkan di dalam hutan alang-alang terdapat tempat penampungan yang sangat besar tepat dari ringroad tidak jauh dari jembatan interchange di sela perbukitan terdapat penampungan dimana mobil dump truk lalu lalang mengerit di SPBU yang ada di Manado 7/5 /2025
Salah satu sumber warga setempat yang tidak mau namanya di publikasikan menjelaskan,” Mobil Dump truk berjumlah sekitar 50 unit yang mengerit di beberapa SPBU kemudian di tampung lalu di distribusikan oleh tangki industri warna biru putih berlebel SKL 8 rbu KL ,” jelas warga 7/5/2024
lanjut sumber ,” chali tidak takut dengan wartawan karena yang akan tangkap dia bukan Wartawan tapi polisi sementara dia punya dekengan petinggi Polda,” jelas’ sumber
Tim media mendapatkan bukti- penyelundupan dan aktivitas di lokasi 7/5/2025 dimana mobil tangki industri warna biru putih berlebel PT Sri Karya Lintasindo baru keluar dari mengisi batau menyedot bahan bakar minyak jenis solar 8 kl di lokasi penampungan yang bersangkutan dan di ikuti oleh wartawan media Ini 7/5/2025
Memahami bahwa bisnis yang di kerjakan adalah bisnis haram Dengan adanya bukti-bukti penyelundup BBM bersubsidi, aturannya sudah jelas undang-undang migas tak di terapkan sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar
Bisnis haram yang menjanjikan sangat merugikan negara dan masyarakat Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana. Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.
warga berharap Kapolda, Hukum ditegakkan dalam kasus mafia solar agar kiranya chali di tangkap bersama pemilik tangki Berkedok industri H.Nur dan mempertanggung jawabkan perbuatannya transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. (Rosna.R)