LAMONGAN, Reportase INC – Maraknya kasus pungli masih sering terjadi bahkan sering terjadi salah satunya di sekolah SMPN 1 Babat Jl. Raya No. 1 babat, desa bedahan kecamatan babat, kabupaten lamongan,jawa timur (Kode Pos: 62271).
Sekolahhan menengah pertama (SMP NEGERI 1 BABAT) ) pada taun 2024 saat kami mengetahui bukti bukti bahwasanya SMP negeri 1 babat pernah melakukan pungli atau penarikan uang kepada anak didiknya yang masih bersekolah di SMP negeri 1 babat saat kita ketahui bukti bukti pembayaran dan keluh kesah para wali murid yang sampai tahun 2026 ini masih juga melakukan penarikan sejumlah uang dengan alesan untuk uang dftar ulang untuk menebus baju olah raga dan buku tulis sebesar 350
Hal ini sangat di sayangkan karna telah melakukan pelanggaran penarikan uang.pelangaran penarikan uang ilegal di sekolah (pungutan liar atau pungli) diatur dan diancam pidana lewat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Sekolah negeri tingkat dasar hingga menengah juga dilarang keras melakukan pungutan berdasarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Peraturan Larangan di Lingkungan PendidikanKementerian Pendidikan mengatur secara spesifik batasan dana yang boleh dan tidak boleh diambil dari orang tua murid melalui beberapa aturan yaitu Permendikbud RI Nomor 44 Tahun 2012: mengatur tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan. sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah pusat/daerah dilarang keras memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada siswa/orang tua.
Permendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016: Mengatur tentang Komite Sekolah. Komite sekolah hanya boleh menggalang dana berupa sumbangan sukarela, bukan pungutan wajib yang ditentukan nominal dan tenggat waktunya.
Kami berharap untuk dinas terkait dan APH (aparat penegak hukum) khususnya wilayah lamongan, untuk segera melakukan tindakan tegas
(Eko Wahyudin)

















