• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy
Reportase Indonesia News
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Reportase Indonesia News
No Result
View All Result
Home Hukum

*Putusan PTUN Medan No:134 G/PTUN Medan:Pemberhentian 5 Perangkat Nagori Tak Syah.Pemkab Simalungun Abaikan Keputusan Hukum’*

Reportase Indonesia News by Reportase Indonesia News
Mei 22, 2025
in Hukum
0
*Putusan PTUN Medan No:134 G/PTUN Medan:Pemberhentian 5 Perangkat Nagori Tak Syah.Pemkab Simalungun Abaikan Keputusan Hukum’*
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

SiIMALUNGUN, Reportase INC — Dugaan pelanggaran hukum dalam pemberhentian lima orang perangkat Nagori Puli Buah, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, mengemuka ke publik. Kelima perangkat nagori tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak oleh Pangulu Nagori tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Mantan Sekretaris Nagori, Ariando Saragih, mewakili rekan-rekannya, menyampaikan pengaduan ini kepada media melalui pesan WhatsApp pada Kamis (22/5/2025). “Kami dari perangkat Nagori Puli Buah diberhentikan secara sepihak tanpa prosedur. Padahal kami sudah menempuh jalur hukum dan menang hingga tingkat banding di PTTUN Medan,” ungkap Ariando.

Adapun lima orang perangkat nagori yang diberhentikan tersebut adalah:

1. Ariando Saragih – Sekretaris Nagori

2. Pratiwi Dasuha – Bendahara Nagori

3. Betti Tumiar Haloho – Kepala Urusan Pemerintahan

4. Franciska Tampubolon – Kepala Dusun (Gamot) Dusun I

5. Sabar Risnando Gultom – Kepala Dusun (Gamot) Dusun IV

Kelima orang ini menyatakan bahwa pemecatan mereka dilakukan pada bulan September 2023. Namun, gaji bulan Agustus 2023 pun tidak mereka terima. “Kami bahkan tidak dibayar untuk bulan sebelum pemberhentian, padahal kami masih aktif bertugas,” jelas Ariando.

Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan di tingkat nagori maupun kecamatan, kelimanya menggugat Pangulu Nagori Puli Buah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Proses hukum berlangsung hingga tingkat banding, dan hasilnya berpihak kepada mereka.

Berikut rincian putusan dan dokumen hukum yang telah berkekuatan hukum tetap:

– Putusan PTUN Medan No. 134G/2023/PTUN.MDN tanggal 20 Februari 2024, menyatakan pemberhentian kelima perangkat nagori tersebut tidak sah.

– Putusan banding PTTUN Medan No. 44/B/2024/PT.TUN.MDN, menguatkan putusan tingkat pertama.

– Surat eksekusi PTUN No. 148/Pen.Eks/G/2023/PTUN.MDN, diperkuat kembali dengan putusan PTTUN Medan No. 64/B/2024/PT.TUN.MDN.

Mereka juga mengungkap bahwa PTUN telah menyurati instansi terkait, antara lain: Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Bupati Simalungun, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN), Inspektorat Daerah, hingga Camat Raya Kahean. Namun, hingga kini, tidak ada satu pun respons atau tindakan dari pihak-pihak tersebut.

Pangulu Diduga Abaikan Putusan Pengadilan

Dalam pengakuannya, Ariando menyebut bahwa Pangulu Nagori Puli Buah menunjukkan sikap menantang terhadap putusan hukum. Saat pelantikan perangkat nagori yang baru pada 31 Januari 2025, pangulu dikatakan menyampaikan pernyataan kontroversial di hadapan hadirin.

“Pangulu berkata, ‘Tidak ada hukum yang bisa menantang keputusan pangulu, itu hak saya, sekalipun itu presiden,’” tutur Ariando, menirukan ucapan pangulu saat pelantikan.

Pernyataan tersebut, menurut para korban, mencerminkan arogansi kekuasaan dan tidak menghormati hukum yang telah ditegakkan oleh lembaga peradilan resmi negara.

Tidak Menyuap Jadi Alasan Ditinggalkan?

Ariando dan rekan-rekannya juga menduga bahwa sikap apatis dari pihak kecamatan maupun kabupaten disebabkan karena mereka tidak memberikan “uang pelicin.” “Memang untuk kelancaran urusan, seperti biasa, kami tidak memberi uang sogokan ke pihak kecamatan dan Pemkab Simalungun. Mungkin karena itu, proses eksekusi hukum kami diabaikan,” ujarnya.

Tuntutan Keadilan

Kelima mantan perangkat nagori tersebut meminta perhatian serius dari pemerintah pusat dan lembaga-lembaga negara seperti Ombudsman RI, Komnas HAM, Komisi II DPR RI, serta pihak-pihak penegak hukum lainnya agar intervensi dilakukan terhadap Pemkab Simalungun dan aparat di bawahnya yang mengabaikan putusan hukum yang sah.

“Kami hanya minta keadilan ditegakkan. Kalau keputusan pengadilan tidak bisa dijalankan, lalu hukum untuk siapa? Kami minta agar hak kami dipulihkan dan pemerintah jangan tutup mata,” kata Ariando menutup keterangannya.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun, Kepala dinas DPMPN Sarimuda Purba, Inspektorat Daerah, maupun Pangulu Nagori Puli Buah Sarmedi. Redaksi akan terus mengawal dan memperbarui perkembangan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum di tingkat nagori.
(S.Hadi Purba)

Previous Post

KONFERENSI Kepala Desa Sekecamatan Widang Serta Sosialisasi Kopdes Merah Putih.

Next Post

Kajari Musi Rawas Pimpin Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa

Reportase Indonesia News

Reportase Indonesia News

Next Post
Kajari Musi Rawas Pimpin Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa

Kajari Musi Rawas Pimpin Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kinprojamin Lembaga Antikorupsi,, Resmi Melaporkan Kepala Desa Manera kecamatan salomeko Di Polres Bone.

Kinprojamin Lembaga Antikorupsi,, Resmi Melaporkan Kepala Desa Manera kecamatan salomeko Di Polres Bone.

Mei 21, 2025
Tambang Diduga Ilegal Milik Oknum Anggota TNI,Kodam XIV/ Hasanuddin Di Desa Mapesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone

Tambang Diduga Ilegal Milik Oknum Anggota TNI,Kodam XIV/ Hasanuddin Di Desa Mapesangka Kecamatan Ponre Kabupaten Bone

April 24, 2025
Beddu Warga Cege Bakal Terjerat Pasal 335 Hukuman Penjara 5 Tahun’ Atas Laporan Pengancaman Di Polres Bone

Beddu Warga Cege Bakal Terjerat Pasal 335 Hukuman Penjara 5 Tahun’ Atas Laporan Pengancaman Di Polres Bone

April 22, 2025
Kurang lebih 3000 Siswa Makan Makanan Busuk BGN Makanan Gratis Di Manado Sulawesi Utara

Kurang lebih 3000 Siswa Makan Makanan Busuk BGN Makanan Gratis Di Manado Sulawesi Utara

Mei 14, 2025

Dota Pit Season 5 finals preview: Secret, VP have something to prove

0

Intel Core i7-7700K ‘Kaby Lake’ review

0

Hands on: Apple iPhone 7 review

0

Retirees, It May Be Time To Get Your Head Out Of The Sand

0
Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Juni 21, 2025
Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Juni 19, 2025
Diduga Penambang Ilegal Di Kajuara Menyetor Sejumlah Upeti Tiap Bulan Ke Tipiter Polres Bone Sebagai Keamanan

Diduga Penambang Ilegal Di Kajuara Menyetor Sejumlah Upeti Tiap Bulan Ke Tipiter Polres Bone Sebagai Keamanan

Juni 18, 2025
Petani Widang-Plumpang Jebol Tanggul Waduk Jabung, Ribuan Hektar Sawah Terendam

Petani Widang-Plumpang Jebol Tanggul Waduk Jabung, Ribuan Hektar Sawah Terendam

Juni 17, 2025

Recent News

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Juni 21, 2025
Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Juni 19, 2025
Diduga Penambang Ilegal Di Kajuara Menyetor Sejumlah Upeti Tiap Bulan Ke Tipiter Polres Bone Sebagai Keamanan

Diduga Penambang Ilegal Di Kajuara Menyetor Sejumlah Upeti Tiap Bulan Ke Tipiter Polres Bone Sebagai Keamanan

Juni 18, 2025
Petani Widang-Plumpang Jebol Tanggul Waduk Jabung, Ribuan Hektar Sawah Terendam

Petani Widang-Plumpang Jebol Tanggul Waduk Jabung, Ribuan Hektar Sawah Terendam

Juni 17, 2025
Reportase Indonesia News

Adalah situs media berita internet sebagai pendukung media cetak Tabloid. Reportase Indonesia News, Diterbitkan sesuai UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan mentaati Kode etik Jurnalistik Indonesia.

Follow Us

Browse by Category

  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Investigasi
  • Jawa Timur
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Polisi
  • Religi
  • Sosial
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Oknum Anggota Brimob dan TNI Kendari Diduga Memeras Warga Kolaka Mengaku Mabes Utusan langsung Presiden Prabowo Subianto

Juni 21, 2025
Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Bhabinkamtibmas laksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Minuman Keras di Desa Binaan

Juni 19, 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 Reportase Indonesia News

The best sites to buy Instagram followers in 2024 are easily Smmsav.com and Followersav.com. Betcasinoscript.com is Best sites Buy certified Online Casino Script. buy instagram followers buy instagram followers Online Casino

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hukum
  • Sosial
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Teknologi

© 2025 Reportase Indonesia News