TUBAN, Reportase INC – Keberadaan pertambangan pasir silika ilegal di Tuban menjadi perhatian publik, pasalnya, meskipun berbagai media telah menayangkan pemberitaan terkait keberadaan tambang ilegal tersebut, tetapi jumlah tambang pasir silika ilegal bukan semakin berkurang tetapi semakin bertambah. Seperti yang terjadi di Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Pelaku pertambangan Di Desa Wukirharjo muncul nama inisial BD, yang juga asli warga wilayah Kabupaten Tuban, Tambang ilegal di Tuban seolah – olah tidak bisa tersentuh, Di Duga kuat mereka sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) sebelum operasi, sehingga sulit di tertibkan. Para pelaku sendiri seolah tidak takut melakukan penambangan tanpa izin, bahkan mereka melakukannya secara terang – terangan.
Pemerintah daerah, provinsi maupun elemen Aparat Penegak Hukum (APH) seolah tak berdaya meghadapi mafia tambang ini.
Data yang di himpun Media, se- kabupaten Tuban ada ratusan penambang yang di duga melakukan penambangan secara ilegal yang sampai saat ini masih terus beroperasi.
Mendapatkan aduan dari masyarakat, maka awak Media Reportase INC melakukan investigasi ke lokasi yang di maksud dan ternyata benar adanya bahwa di wilayah hukum Polsek Parengan tepatnya di Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban ada kegiatan penambangan pasir silika yang di duga tak mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Menurut warga yang enggan di sebutkan namanya dan juga tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi penambangan tersebut saat di wawancara oleh awak media Reportase INC mengatakan ” iya mas tambang pasir ini beroperasinya kurang lebih baru satu (1) bulanan ini “.
Tapi informasinya pasir tersebut di kirim ke wilayah kabupaten Bojonegoro mas,” Imbuhnya.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai aktivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum polres Tuban, Pasalnya, dugaan aktivitas penambangan tanpa izin bukan hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga dapat menimbulkan dampak kerusakan lingkungan yang serius apabila tidak di awasi sesuai ketentuan perundang undangan.
Di sisi lain, dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam memfasilitasi operasi ilegal kian menambah kompleksitas kasus ini, jika terbukti, hal ini akan mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan sumber daya alam.
BD selaku pengelola tambang saat di konfirmasi awak media Reportase INC 1/7/2026 menjawab melalui sambungan telfon WA (WhatsApp) mengatakan “kapan bisa ketemu buat ngobrol mas.”
Terpisah, IPTU Ramelan selaku Kapolsek Parengan sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) saat di konfirmasi awak media Reportase INC 1/7/2026 melalui pesan singkat WA (WhatsApp) nihil tidak ada tanggapan sama sekali.
Hingga berita ini di tayangkan belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH) maupun pengelola tambang.(San)

















