LAMONGAN, Reportase INC – Puluhan warga Desa Sungelebak, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, yang rumahnya berada dalam radius dekat bangunan tower telekomunikasi melakukan protes formal. Mereka menandatangani surat penolakan dan keberatan atas berlanjutnya kontrak operasional tower yang di duga milik CV Mitratel/PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk. Surat penolakan tersebut langsung diantar ke Balai Desa dan disampaikan oleh perwakilan warga radius rebahan.
Tower yang menurut pengakuan warga setempat sudah berdiri sejak 2003 itu kembali jadi sorotan warga. Pasalnya, warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses perpanjangan kontrak dan khawatir terhadap keselamatan jika musim hujan disertai angin kencang datang.
Informasi penolakan warga ini mendapatkan perhatian dari aktifis lamongan Junaidi dari Lembaga LP-KPK sekaligus warga Desa Sungelebak Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan
Saat awak media mempertanyakan prosedur perizinan pendirian menara telekomunikasi yang tidak melibatkan warga terdampak melalui pesan singkat whatsapp senin 6 juli 2026, Kades Mufid justru balik meminta media untuk mempelajari aturan lebih dulu. “Pean pelajari dulu apakah seperti itu prosedurnya,” jawabnya.
“Terkait menara tower itu dulu berdiri saya masih belum menjabat sebagai kepala desa,” jelas Mufid
“Terkait perpanjangan kontrak, pihak pengembang atau pemilik lahan sewa tidak melalui kades. Dan saat ijin pertama itu belum saya.” lanjut pesan whatsapp mufid
Jawaban tersebut dinilai warga terlalu simpel, mengingat inti penolakan warga menyangkut keselamatan warga terdampak radius.
Warga dan Junaidi merujuk pada Peraturan Bersama Empat Menteri: Menkominfo, Mendagri, MenPU, dan Kepala BKPM No. 19 Tahun 2009, Pasal 11 Ayat 1 Huruf b . Pasal itu mewajibkan pemohon izin pendirian menara telekomunikasi melampirkan surat persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai ketinggian menara.
“Kalau memang benar perpanjangan kontrak tidak melibatkan warga sekitar radius dan tanpa ada surat persetujuan dari desa, maka tower tersebut diduga belum mengantongi izin baru terkait perpanjangan kontrak,” tegas Junaidi.
Junaidi berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia akan menyampaikan permasalahan ini ke dinas terkait agar hak warga radius rebahan yang terdampak bisa diperjuangkan.
“Bagaimanapun mereka punya hak suara, apalagi ini menyangkut keselamatan keluarga,” lanjut junaidi
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Salah satu warga menuturkan sempat didatangi pemilik lahan yang menyewakan tanah untuk tower.
“Kami sempat mau diberi uang Rp500.000, tapi kami tolak. Karena keselamatan keluarga kami lebih kami prioritaskan,” tutur salah satu warga
Warga mengaku takut setiap kali musim hujan dan angin datang. Mereka khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kerobohan tower atau kejatuhan material besi. “Terus siapa yang bertanggung jawab seandainya itu menimpa kami yang rumahnya dekat di sekitar bangunan tower tersebut?” tanya warga dengan nada cemas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan resmi maupun tanggapan dari pihak pemilik tower maupun dinas terkait soal tuntutan penutupan dan evaluasi izin tower di Dusun Sungelebak RT 04 RW 02.
Kabiro lamongan ( Agus setiawan )

















