SENGKANG, Reportase INC – Penambang Ilegal kembali jadi sorotan publik dimana kegiatan tambang galian C jenis pasir di Desa Wage Kabupaten Sengkang selain tidak memiliki izin . Tambang tersebut meresahkan warga
Yang lebih parah lagi Polres Sengkang tidak menindak tegas, diduga Hj Dahlia dilindungi payung tak terlihat, sehingga sampai saat ini tidak ada niat mengurus izin karena dirinya merasa ada Benteng Pertahanan tanpa izin yang bersangkutan tetap bebas menambang
Meski begitu
Tipiter tau adanya kegiatan tersebut begitu pula kepala Desa namun upaya menghentikan tidak di lakukan
Warga setempat menyampaikan keresahan mereka terkait dampak dari kegiatan tambang ilegal yang di kelola oleh Hj Dahlia penambang yang tidak bertanggung jawab
Pemilik tambang Hj Dahlia berusaha dihubungi oleh wartawan media ini melalui WhatsApp pribadi, dalam hal ini guna konfirmasi
Kegiatan penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua undang-undang tersebut memuat sanksi pidana dan denda yang tegas bagi pelakunya.
Masyarakat mendesak pihak berwenang, khususnya aparat kepolisian dan pemerintah daerah, untuk segera melakukan penegakan hukum yang adil dan transparan. Langkah ini dianggap penting untuk menghentikan praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman dan perekonomian warga di Kabupaten Sengkang.
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020:
Mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
(R/Asbat.S)

















