BONE, Reportase INC – Keputusan Bupati Andi Asman Sulaiman Nomor 11 tahun 2026 pada tgl 2 Januari 2026 pada pukul 7.00 dimana Keputusan Bupati Bone tersebut adalah pengangkatan bendahara Puskesmas ASN (Aparatur Sipil Negara)
Surat Keputusan tersebut pada urutan ke 40 terdapat nama Salma R,A.Md.Keb NIP 198303092010012026 Bendahara Pengeluaran Pembantu Puskesmas Palakka Kahu, Kabupaten Bone
Pada pukul 3.00 sore, di hari yang sama SK kedua dikirim lagi ke group WhatsApp nama yang bersangkutan muncul di urutan yang sama dengan tugas yang berbeda yaitu bendahara penerima, walaupun SK Sebelumnya tidak di batalkan.
Kuat dugaan Surat Keputusan Bupati Bone telah di rubah dan di manipulasi oleh oknum kepala Puskesmas Palakka Kahu Mardiyah,S.ST.M.Tr.Adm Kes
Sehingga sangat merugikan dan merusak nama baik Korban . Mardiyah telah melanggar pasal 263 KUHP dimana Merubah SK Bupati di anggap sebagai pemalsuan membuat surat palsu yang dapat menimbulkan hak seseorang atau kerugian pelaku bisa dihukum penjara paling lama 6 tahun padahal 363 KUHP
Pemberian SK bendahara puskesmas dua kali dalam sehari kepada orang yang sama dengan tugas berbeda termasuk bentuk maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, yang dapat dikategorikan sebagai
Pelanggaran Prosedur
Pemberian dua SK dalam waktu singkat tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai penyimpangan prosedur.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang
Armanto ketua DPC Komando Investigasi Nasional projamin minta Bupati Bone Andi Asman Sulaiman mencopot Kepala Puskesmas Palakka Kahu agar tidak ada lagi kejadian yang sama . Menghianati Bupati
,”Saya minta Bupati Bone Andi Asman Sulaiman , Copot kepala Puskesmas Palakka Kahu sudah menghianati Bupati,dan dugaan kuat memalsukan dokumen Daerah,” tegas Armanto 23/1/2026(Rosna)
Mardiyah yang dihubungi melalui telepon selulernya, yang bersangkutan sibuk,” maaf saya sibuk sekali,” katanya 20/1/2026 Sampai berita ini di tayangkan tidak ada lagi komunikasi (Rosna)














