BONE, Reportase INC – Bantuan Revitalisasi Sekolah Menengah Atas Negeri 27 Kabupaten Bone.Bantuan rehab ruang komputer, ruang BK.(Bimbingan dan konseling) Rehab ruang UKS (unit Kesehatan Sekolah) rehab ruang kelas dan laboratorium serta sebuah bangunan WC ( Water Closet) dengan anggaran Rp 1.090.047.0007 seharusnya sekolah terlihat elite dan nyaman selayaknya anggaran yang tersedia .
Proyek tersebut merupakan bagian dari Program Satuan Pendidikan yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) tahun 2025
Konsultan pengawas, dan perencana, dengan pengawasan yang super ketat guna memastikan kelancaran dan mutu pelaksanaan.
Sangat di sayangkan dalam pembangunan yang super ketat pengawasan tersebut beberapa temuan dan informasi dimana pada rehab bangunan diduga tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia diduga terjadi mark up
jika di bagikan dengan anggaran yang ada rata-rata kurang lebih sekitar 200 juta/ satu ruangan yang hanya pekerjaan rehab, kuat dugaan hanya di akali untuk memperkaya diri kepala sekolah,
Begitu pula bangunan WC yang terlihat bangunan yang ada dengan angka yang luar biasa besar Rp 75.335.000.000.
Berlindung di balik Kajari dan Tipikor.
Melalui telepon seluler WhatsApp pribadi kepala sekolah, Drs.Muh Syarif ,MPD guna konfirmasi,” Revitalisasi untuk tingkat SMA kami sudah ada MOU. (Memorandum of understanding ) Dengan Kajari,soal yang lain silahkan konfirmasi langsung dengan Kajari,”ujarnya 23/1/2026 . sambil mengiirim foto dokumentasi bersama Kajari Kabupaten Bone
Bantuan revitalisasi sudah jelas aturannya kemudian ada yang di katakan oleh kepala sekolah MOU dengan Kajari, tanda tanya besar, Apakah MOU untuk dana yang tersisa di bagi dengan mereka (Kajari red)
Kajari Bone Sulawesi Selatan Mulyadi,SH,MH yang di konfirmasi melalui kasi Pidum tidak merespon chat WhatsApp wartawan guna konfirmasi 23/1/2026
Hal tersebut di tanggapi oleh ketua DPC Kinprojamin Kabupaten Bone salah satu lembaga antikorupsi Armanto,” Apakah kepala sekolah SMA 27 berani’ uji pembelian material dengan anggaran yang di terima,Saya minta Tipikor untuk memeriksa Kepala sekolah SMA Negeri 27,” Tegas Armanto guna memastikan tidak ada pelampauan anggaran 23/1/2026
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3 menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara hingga 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
(Rosna)














